Asuransi yang Ditawarkan Di Bikin SIM Wajib Dibayar atau Tidak?


Jakarta, CNN Indonesia —

Asuransi yang ditawarkan petugas Ke Satpas Di mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sering kali menjadi pertanyaan Komunitas, apakah perlu dibayar atau tidak? Jawabannya adalah tidak wajib.

Di umumnya produk yang ditawarkan adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Untuk PT Asuransi Bhakti Bhayangkara. Mengingat Di ditawarkan Ke Saptas biayanya Rp50 ribu, Komunitas berhak menolaknya jika tidak berkenan.

Anda bisa melaporkan jika Memperoleh paksaan membayar asuransi ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bersifat tidak wajib (opsional), Tetapi sering ditawarkan Ke lokasi,” tulis penjelasan Korlantas Polri Ke situs yang menjelaskan panduan pengurusan SIM.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penjelasan Asuransi Bhakti Bhayangkara Ke situs mereka, AKDP adalah produk asuransi mikro yang menjamin kecelakaan diri Di tertanggung Untuk mengemudikan kendaraan Ke jalan umum.

Insiden yang dilindungi meliputi tabrakan, slip/tergelincir, tabrak Berlarilah, dsb, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia.

Besar premi AKDP Rp50 ribu per lima tahun, ini artinya Rp10 ribu per tahun. Besar santunan yang diberikan sebagai berikut:

1. Meninggal dunia Rp7 juta
2. Cacat tetap maksimum Rp7 juta
3. Biaya Perawatan Medis Ke Puskesmas (maksimal) Rp700 ribu

Anda perlu melaporkan Melewati telepon atau email Untuk pengajuan klaim. Di Itu Anda perlu mengisi formulir yang bisa diunduh Ke situs Asuransi Bhakti Bhayangkara.

Syarat dokumen yang perlu dipenuhi Ke antaranya kartu AKDP asli, KTP atau SIM, laporan kerugian, surat keterangan kecelakaan, kartu keluarga, dan lain sebagainya.

(hjn/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asuransi yang Ditawarkan Di Bikin SIM Wajib Dibayar atau Tidak?