Bisnis  

Aprindo Tolak Stigma Minimarket Tempat Jual Pulsa Judi Online

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey Untuk konferensi pers, Jumat (28/6/2024). FOTO/M Farhan

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak pernyataan pemerintah yang menyebut ritel minimarket sebagai tempat penjualan pulsa judi online. Pernyataan yang disebutkan Satgas Pemberantasan Judi Online itu dinilai berbahaya Lantaran bisa mematikan pelaku usaha ritel.

“Menurut kami, pernyataan ini bisa mematikan pelaku usaha lho, Lantaran seolah-olah minimarket, apalagi tidak disebutkan minimarket apa, itu Akansegera membuat stigma Ke Komunitas atau pelanggan setia kami, mereka Di Sebab Itu apriori Pada minimarket,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey Untuk konferensi pers, Jumat (28/6/2024).

Sebelumnya Itu, Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Politik dan Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengatakan bahwa pihaknya Akansegera menutup layanan top up terafiliasi judi online yang berada Ke minimarket. Hal itu berdasarkan hasil Diskusi koordinasi tingkat Pejabat Tingginegara tentang pemberantasan judi online Ke Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6).

“Yang Berhubungan Di Di game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up Ke minimarket-minimarket. Yang Akansegera kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi,” ujar Hadi.

Menyikapi pernyataan tersebut, Aprindo menilai pernyataan tersebut sebagai tuduhan tanpa konfirmasi dan dipandang dapat merusak citra ritel Ke mata Komunitas. Ketum Aprindo Roy Mandey mengatakan, problematika judi online harusnya ditanggapi serius Di pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Aprindo, tegas dia, menilai kewenangan dan tugas memberantas judi online harus dilakukan pemerintah. Aprindo meminta pemerintah tidak menyalahkan peran ritel minimarket yang Pada ini ditengarai menjual pulsa paket Duniamaya dan pulsa paket Google Play.

“Itulah yang saya katakan Lantaran pemerintah punya instrumen Sebagai mengunci situs-situs judi online itu. Pengusaha kan tidak bisa melakukannya?” cetus Roy.

Roy menambahkan, judi online yang berbasis daring bisa beredar luas Ke situs-situs yang mudah diakses Komunitas berdasarkan izin Untuk pemerintah, yaitu Kemenkominfo. “Mereka saja yang bisa mengunci situs-situs itu. Di Sebab Itu ketika ada yang main judi online, mereka bisa Kunci Supaya ketika ada yang mau main, tulisannya Ke layar itu access denied atau akses ditolak. Itu bisa!” tegasnya.

Di kewenangan itu, Roy menyayangkan pemerintah yang justru malah Mengungkapkan ritel sebagai pihak yang memebrikan kemudahan Untuk Komunitas Sebagai bermain judi online. “Lantaran tinggal sebutkan saja situsnya apa, Sesudah Itu diblok Di Kemenkominfo. Di Sebab Itu itu yang harus dijaga, dikerjakan, bukan Mengungkapkan bahwa minimarket adalah tempat Sebagai Komunitas membeli pulsa judi online,” tandasnya.

Roy mengatakan, Aprindo Mengeluarkan pernyataan dan klarifikasi Lantaran para pengusaha khawatir kepercayaan Komunitas Sebagai berbelanja Ke minimarket berkurang. Pernyataan pemerintah mengenai peran minimarket sebagai penjual pulsa judi online itu menurutnya jelas merugikan usaha ritel Ke Indonesia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aprindo Tolak Stigma Minimarket Tempat Jual Pulsa Judi Online