BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Masih Aman Digunakan


Jakarta

Badan Pengawasan Terapi dan Minuman (BPOM) memastikan galon guna ulang masih aman digunakan Sebagai air minum Di kemasan (AMKD). Kelompok juga perlu diedukasi Sebagai memperlakukan semua jenis galon, baik yang guna ulang maupun sekali pakai Di baik.

“Galon guna ulang masih aman digunakan,” ujar Direktur Standardisasi Ketahanan Pangan Olahan Badan POM Dwiana Andayani Di keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Maka Itu, pihaknya meminta industri Sebagai memperlakukan semua jenis kemasan galon itu Di baik.


“Tidak membanting atau menyikat Di keras. AMDK Di galon juga harus disimpan Ke tempat yang tidak kena panas matahari langsung,” katanya.

Menurutnya, Badan POM juga secara rutin Berencana melakukan pemantauan Di semua AMDK yang beredar.

“Jika ada yang tidak memenuhi syarat, Berencana dilakukan tindak lanjut , baik Di produk maupun produsennya,” ucapnya.

Sambil Itu Guru Besar Bidang Perlindungan Ketahanan Pangan & Gizi Ke Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Ahmad Sulaeman peraturan BPOM sudah jelas menyebutkan semua kemasan plastik mengandung zat-zat kimia berbahaya.

Di pedoman implementasi Peraturan BPOM No.20 tahun 2019 tentang Kemasan Ketahanan Pangan, disebutkan baik AMDK plastik berbahan Polietilen Tereftalat (PET) dan Polikarbonat (PC) sama-sama mengandung zat berbahaya. Maka Itu, BPOM mengatur batas Perpindahan Penduduk zat-zat berbahaya Ke Di kedua kemasan tersebut agar bisa digunakan sebagai kemasan Ketahanan Pangan yang food grade.

“Di pelaksanaannya Ke lapangan, perlakukannya juga harus sama, tidak boleh ada perlakukan khusus hanya kepada satu kemasan plastik tertentu saja. Sebab keduanya sama-sama mengandung zat-zat berbahaya. Apalagi peraturan itu kan BPOM juga yang membuatnya,” paparnya.

Adapun zat-zat kimia berbahaya yang ada Ke Di kemasan PET terdiri Di Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Asetaldehid. Di kemasan PC mengandung zat kimia yang dinamakan Bisfenol A (BPA).

Di Peraturan BPOM, batas maksimum Perpindahan Penduduk masing-masing zat kimia tersebut sudah ditetapkan, yaitu EG dan DEG 30 bpj, Asetaldehid 6 bpj, dan PC 0,6 bpj.

“Karena Itu, batasan Perpindahan Penduduk zat-zat kimia berbahaya Di kedua jenis kemasan plastik itu sebenarnya kan sudah diatur secara komprehensif Di Peraturan BPOM itu,” katanya.

Ke sisi lain, Guru Besar Ilmu dan Keahlian Ketahanan Pangan IPB, Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan pemaparan soal Perpindahan Penduduk Di zat kontak Ketahanan Pangan Hingga produk Ketahanan Pangan sudah diatur Di Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Ketahanan Pangan.

“Ke sana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya.

Dia mengatakan peraturan BPOM itu menyebutkan beberapa yang wajib dilakukan label bebas Di zat kontak pangannya itu tidak hanya kemasan berbahan PC yang mengandung BPA saja, tetapi juga produk lainnya seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan Ketahanan Pangan plastik polistirena (PS), kemasan Ketahanan Pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan Ketahanan Pangan Polivinil Klorida (PVC) Di senyawa Ftalat, kemasan Ketahanan Pangan Polyethylene terephthalate (PET), juga kemasan Ketahanan Pangan Alattulis dan karton Di senyawa Ftalat.

Pakar Polimer Institut Keahlian Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin mengatakan semua unsur pembentuk bahan kemasan Minuman dan minuman itu berbahaya Bagi Keadaan manusia. Dia mencontohkan kemasan PET yang mengandung EG dan DEG, PC mengandung BPA, PVC mengandung PCM, Malahan Alattulis ada juga yang mengandung unsur berbahayanya.

“Zat-zat kimia itu semua harus sama-sama diamankan, Agar Kelompok terbebas Di hal-hal yang berbahaya,” ucapnya.

Sebagai plastik misalnya, menurut Zainal, sebenarnya yang berbahaya itu bukan plastiknya melainkan bahan lain yang bukan plastik yang ada Ke Di plastik itu.

“Itu kan sebenarnya bahan baku, cuma tidak 100 persen bahan bakunya terproses. Karena Itu ada yang tersisa. Nah, yang tersisa itu dibatasi jumlahnya supaya masih aman. Karena Itu, baik Ke plastik PET maupun PC pasti ada sisa-sisa bahan bakunya yang tidak terproses 100 persen. Karenanya, semua kemasan plastik ini harus diperlakukan sama,” katanya.

Anggota Perhimpunan Ahli Keahlian Ketahanan Pangan Indonesia (PATPI) Hermawan Seftiono pun menilai jika BPOM tidak melakukan pengawasan yang berimbang Di semua kemasan plastik, hal tersebut bisa membuat polemik tidak hanya Ke Kelompok, tapi juga Ke kalangan ilmuwan dan pakar-pakar Yang Berhubungan Di.

“Ini bisa berbahaya Sebab dikhawatirkan, Kelompok nantinya Berencana menganggap kemasan yang satu lebih aman dibanding yang lain. Padahal, Ke semua kemasan plastik itu ada zat berbahayanya seperti asetaldehid, antimon, etilen glikol, dietilen glikol, BPA, dan lain-lain,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Masih Aman Digunakan