Bisnis  

HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial

Ri Jokowi Pada meninjau proyek Di Ibu Kota Nusantara. FOTO/Ist

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Ri No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) sebagai turunan atas revisi Aturantertulis No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri Melewati penetapan Aturantertulis No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Aturantertulis No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri. Perpres yang ditandatangani Ke 11 Juli 2024 Bersama Ri Jokowi, Merasakan sorotan perihal beleid pasal 9 yang membuka Potensi pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Penilaian soal pemberian HGU hingga 190 tahun Sebelumnya telah menjadi sorotan Bersama Kelompok, yang Disorot bertentangan Bersama semangat Aturantertulis No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Justru melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi Di 75 tahun.

“Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak Ke semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Setara Institute memandang bahwa proses pemberian HGU Bersama semangat Sebagai memikat Penanaman Modal Untuk Negeri secara tidak sehat, Berpotensi Sebagai menimbulkan Kartu Kuning Hak Fundamental berkelanjutan. Apalagi integrasi prinsip Usaha dan Hak Fundamental sama sekali tidak menjadi konsideran Aturan-Aturan Yang Terkait Bersama Bersama IKN dan percepatan pembangunan IKN,” ujar Peneliti Usaha dan Hak Fundamental SETARA Institute, Nabhan Aiqani Melewati keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Sejauh pembacaan atas Aturantertulis No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri Melewati penetapan Aturantertulis No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Aturantertulis No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negeri, menurut Nabhan, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek Hak Fundamental Bersama entitas Usaha Untuk peranjian Penanaman Modal Untuk Negeri maupun perdagangan, Di mana prinsip Usaha dan Hak Fundamental Pada ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar Dunia. “Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan Untuk investor Sebagai terlibat Untuk pembangunan IKN,” ujarnya.

Dia mengatakan, prinsip Usaha dan Hak Fundamental menekankan bahwa setiap Perjanjian Penanaman Modal Untuk Negeri harus memastikan penghormatan perusahaan Pada Hak Fundamental. UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah Sebagai Mengkaji beberapa aspek meliputi penilaian dampak Hak Fundamental Sebelumnya menyelesaikan Perjanjian Penanaman Modal Untuk Negeri, memasukkan klausul Untuk Perjanjian Penanaman Modal Untuk Negeri Negeri-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati Ham, dan menerapkan proses uji tuntas Ham (proses mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara perusahaan mengatasi dampak buruk Hak Fundamental yang aktual dan potensial).

Belajar Bersama Pengalaman Hidup Uni Eropa, Melewati regulasi The 2012 ‘EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy’ yang menekankan komitmen Sebagai memajukan perlindungan Hak Fundamental Untuk hubungan eksternal, termasuk Aturan perdagangan. Regulasi ini menyerukan tindakan Sebagai memasukkan Hak Fundamental Di Untuk Penilaian Dampak, terutama perjanjian perdagangan yang mempunyai dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan.

“Dibandingkan Bersama mengobral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip Hak Fundamental, Ketahanan dan antikorupsi Untuk tata kelola Penanaman Modal Untuk Negeri. Lantaran kepastian berbisnis bukan melulu Ke aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan Bersama aspek social acceptance atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi Usaha,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial