Bahlil Dorong Ppn Kendaraan Listrik dan BBM Dibedakan


Jakarta, CNN Indonesia

Pejabat Tingginegara Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai Kendaraan Listrik (BEV) mendukung transisi Di energi bersih Agar perlakuan pajaknya perlu dibedakan dibanding kendaraan bahan bakar Energi (BBM).

Dia bilang perbedaan Ppn itu juga bisa Merangsang minat warga membelinya serta dapat memberi kontribusi besar Sebagai menekan beban Produk Impor Energi mentah nasional.

“Bisa Jadi Di Di kita perlu membuat Aturan yang kendaraan yang memakai bensin Bisa Jadi perlakuan pajaknya berbeda nanti Di kendaraan yang memakai listrik Lantaran lebih murah, ramah lingkungan dan tidak kita Produk Impor BBM,” kata Bahlil Ke Kegiatan Sinergi Alumni IPB Sebagai Bangsa, Sabtu (2/4/2026), diberitakan CNBC Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samping Itu Bahlil menekankan BEV menawarkan efisiensi Untuk hal biaya operasional lebih murah ketimbang Kendaraan Pribadi BBM. Penggunaan BEV juga disebut bisa membantu Negeri menjaga ketahanan fisal akibat pengurangan Dukungan Pemerintah energi yang Pada ini membebani APBN.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Lantaran itu lebih murah. Sesudah Itu kita konversi sebagian Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil banyak pemerintahan Lagi mencari-cari cara Sebagai menjamin ketahanan energi Pada gejolak Politik Global Dunia Lebih kencang.

PKB dan BBNKB

Ppn Kendaraan Listrik menjadi sorotan Dari bulan lalu, usai Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 dirilis. Beleid ini menetapkan BEV masuk Untuk objek Ppn Kendaraaan Bermotor (PKB) dan Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kedua Ppn itu dipungut Lokasi, Di Sebab Itu penetapannya diwenangkan kepada masing-masing 38 pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov punya pilihan tetap memberi insentif 0 persen PKB dan BBNKB seperti Sebelumnya Itu, atau mulai menetapkan besaran tanggungan.

Meski Pemprov sudah diberi keleluasaan demikian, Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Tito Karnavian Mengeluarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang isinya meminta seluruh gubernur memberi keringanan Ppn Sebagai Kendaraan Listrik, bisa pembebasan penuh atau pengurangan tarif.

(fea)


Add

as a preferred
source on Google






Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bahlil Dorong Ppn Kendaraan Listrik dan BBM Dibedakan