Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) RI Menerbitkan aturan Yang Terkait Didalam penggunaan bahan kimia Bisfenol A (BPA) Ke kemasan Konsumsi dan minuman. Ke Eropa, BPA Justru Akansegera dilarang Ke akhir 2024.
“Bangsa-Bangsa anggota telah menyetujui proposal Di Komisi Untuk melarang Bisphenol A (BPA) Di bahan kontak Konsumsi (FCM) (Konsumsi dan minuman),” sebagaimana dikutip ec.erupa.eu, Rabu (17/7/2024).
Bahan BPA dilarang digunakan Ke Di Konsumsi kaleng, botol air minum, Cangkir plastik, dan baki, Dikatakan berbahaya Untuk sistem kekebalan tubuh Didalam Otoritas Perlindungan Ketahanan Pangan Eropa (EFSA). Perusahaan diberi waktu transisi Pada 18 hingga 36 bulan Untuk mematuhi larangan ini.
Sebelumnya Itu, BPOM menyebut galon polikarbonat paling banyak beredar Ke Kelompok Didalam presentasi 96% Di total galon air minum bermerek yang beredar.
Berdasarkan data pemeriksaan BPOM Pada 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi Ke air minum Di 0,6 ppm Menimbulkan Kekhawatiran berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian Perpindahan Penduduk BPA Ke ambang 0,05-0,6 ppm, Menimbulkan Kekhawatiran berturut-turut hingga 41,56 persen.
Adapun peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan Yang Terkait Didalam pelabelan risiko BPA Ke kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
Akan Tetapi, BPOM tidak melakukan perubahan Ke ambang batas Perpindahan Penduduk BPA Hingga Di air minum, dan hanya Menerbitkan regulasi Untuk mengatur label peringatan Ke kemasan galon isi ulang. BPOM tidak melarang penggunaan BPA sama sekali.
Beda Didalam EU, BPOM Menyediakan grace period yang sangat lama Untuk pengusaha AMDK, yakni hingga 4 tahun Sebelum regulasi diberlakukan. Untuk langkah preventif, ESFA Sebelumnya Itu secara ekstrem memperketat syarat aman, Di jumlah angka asupan harian yang bisa ditoleransi (total daily intake/TDI), yang Dikatakan aman Untuk manusia adalah 0,2 nanogram per kilogram (ng/kg) berat badan per hari.
Larangan BPA berlaku Untuk bahan yang bersentuhan langsung Didalam Konsumsi dan minuman seperti lapisan Di kaleng logam dan Barang Dagangan-Barang Dagangan konsumen seperti peralatan dapur, Piring, botol minum plastik, dan dispenser air.
Menurut ESFA, BPA menjadi campuran plsatik kemasan yang dapat bermigrasi Hingga Konsumsi dan minuman walau Di jumlah kecil yang bisa membahayakan Kesejajaran.
Uni Eropa sudah melarang penggunaan BPA Sebelum tahun 2011 Di botol bayi Di jenis plastik keras polikarbonat. Ke 2016 Uni Eropa juga melarang penggunaan BPA Di Alattulis penerimaan termal, dan Ke tahun 2018 memberlakukan pembatasan Lebih Jelas penggunaan BPA Di botol dan wadah bayi dan anak-anak, Warna dan pelapis.
Regulasi label peringatan BPA Ke Indonesia Di Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, Label Ketahanan Pangan Olahan. Salah satu nya adalah “Air minum Di kemasan yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Ke label kemasan, yaitu ‘Di Situasi tertentu,… kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Di kemasan.”
Profesor Junaidi Khotib, Ahli Farmakologi Di Departemen Pharma Klinik, Fakultas Pharma, Universitas Airlangga, menyambut gembira keluarnya regulasi terbaru BPOM tentang label peringatan BPA Ke kemasan galon isi ulang tersebut.
“Peraturan ini juga menjadi media yang baik Di Meningkatkan pengetahuan Kelompok Yang Terkait Didalam produk yang digunakan. Kelompok dituntut dapat memilih produk Didalam bijak Untuk kesehatannya sendiri,” ungkap Profesor Junaidi Khotib Di keterangan tertulis Rbau (17/7/2024)
Merujuk Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Ketahanan Pangan, batas Perpindahan Penduduk BPA Ke Di kemasan galon isi ulang polikarbonat belum direvisi, yakni masih Ke level 0,6 PPM. Padahal banyak Bangsa lain sudah bergerak lebih maju, Lantaran batas maksimum Perpindahan Penduduk BPA sudah direvisi menjadi lebih rendah, yakni 0,05 PPM Di semula 0,6 PPM. Maknanya, bila dibandingkan UE , tentu saja Keputusan BPOM sangat jauh lebih lunak.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Uni Eropa Larang Kandungan BPA Ke Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024