Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Dugaan Pelaku

Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Berhubungan Didalam sejumlah Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di lingkungan Pemkot Semarang. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Berhubungan Didalam sejumlah Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di lingkungan Pemkot Semarang. Untuk Situasi Ini, KPK telah menetapkan Dugaan Pelaku.

“Proses penyidikan Pada ini Lagi berjalan, Sebagai nama dan inisial Dugaan Pelaku masih belum disampaikan Pada ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (17/7/2024).

Untuk Situasi Ini, KPK juga telah mencegah empat orang Sebagai tidak bepergian Di luar negeri Pada enam bulan Di Di.

“KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Untuk penyelenggara Bangsa, 2 orang lainnya Untuk pihak swasta,” tutur Tessa.

Adapun Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan yang Ditengah diusut KPK yakni dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan atas pengadaan Produk dan jasa Di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

“Samping Itu, dugaan pemerasan Pada pegawai negeri atas insentif pemungutan Iuran Wajib dan retribusi Lokasi Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

Sambil Itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di Pemkot Semarang tersebut diusut Didalam satu surat perintah penyidikan. Para Dugaan Pelaku Di Perkara Pidana Hukum tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

“Dari Sebab Itu tiga klasternya. Lantaran pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga Di pengadaan,” papar dia.

“Dari Sebab Itu ini tetap nanti satu sprindik Didalam tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Dugaan Pelaku