Jakarta –
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Mendukung terbitnya revisi peraturan Badan Pengawas Perawatan dan Minuman (BPOM) tentang label Ketahanan Pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) Ke galon air minum bermerek Bersama bahan polikarbonat.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) adalah lembaga nirlaba yang peduli Di hak-hak konsumen itu menilai pelabelan BPA langkah nyata pemerintah Di upaya melindungi Keadaan konsumen Bersama risiko BPA yang Memiliki efek negatif Ke Keadaan publik.
Ketua KKI David Tobing mendukung penuh terbitnya regulasi BPOM Yang Terkait Bersama pelabelan label bahaya BPA Ke galon air minum bermerek bahan polikarbonat. Ini Sebab sejalan Bersama misi mereka Di Meningkatkan kesadaran konsumen Di Perlindungan dan mutu produk yang mereka konsumsi sehari-hari, termasuk galon air minum.
“Bersama terbitnya aturan pelabel BPA tersebut, konsumen terbantu Di membuat keputusan yang lebih bijak Di memilih produk galon air minum yang aman Untuk Keadaan,” ucapnya, Di keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Menurut David Tobing, pemerintah perlu segera mensosialisasikan regulasi tersebut Hingga Komunitas luas.
“Pemerintah tak boleh puas Bersama Menerbitkan regulasi saja Tetapi perlu juga memastikan bahwa Keputusan pelabelan tersebut diketahui Komunitas luas. Tujuannya agar konsumen memahami risiko BPA Ke galon air minum bermerek Bersama bahan polikarbonat dan dapat Membahas tindakan Pra-Penanganan yang diperlukan,” ungkapnya.
KKI juga menyoroti pentingnya BPOM sebagai otoritas tertinggi Perlindungan dan mutu Ketahanan Pangan Di Mengadakan Pelatihan masif Yang Terkait Bersama kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA Ke galon Bersama bahan polikarbonat.
Promosi Politik itu menurutnya bisa Bersama menggunakan beragam media komunikasi, termasuk media sosial, Monitor, radio, dan media cetak, agar pesan Yang Terkait Bersama bahaya BPA dapat menjangkau Komunitas luas.
“Kami juga Mendorong BPOM Untuk bekerja sama Bersama asosiasi industri dan pihak Yang Terkait Bersama lainnya guna memastikan bahwa konsumen dapat Bersama mudah mengenali mana galon air minum bermerek yang berisiko mengandung BPA dan tidak. Kerja sama ini penting agar informasi dapat tersampaikan Bersama baik dan konsumen dapat terlindungi Bersama potensi bahaya yang ditimbulkan Bersama BPA,” kata David Tobing.
Sebagai lembaga yang berkomitmen Di perlindungan hak-hak konsumen, KKI bertekad mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan Menyediakan masukan konstruktif kepada BPOM serta pemerintah.
KKI juga Berencana ikut Meninjau efektivitas Promosi Politik Pelatihan Yang Terkait Bersama bahaya BPA, serta Melakukan diskusi publik Untuk mendengar langsung suara konsumen Yang Terkait Bersama pelabelan BPA Ke galon air minum bermerek.
KKI berharap Promosi Politik masif Yang Terkait Bersama BPA itu bisa berkontribusi Ke perlindungan Keadaan Komunitas luas Di jangka panjang dan tercipta kesadaran massal Berencana pentingnya memilih produk galon air minum yang aman Untuk Keadaan.
Tentang Regulasi Pemasangan Label Bahaya BPA
Ke 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Ke peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan Ke Pasal 48a dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Ke semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat Ke 61A.
Di peraturan tersebut disebutkan bahwa air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Di Kebugaran tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Di kemasan Ke label.
Pasal lainnya Mengungkapkan ada masa tenggang (grace period) Di 4 tahun Untuk produsen galon air minum bermerek Untuk menaati aturan tersebut.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM Yang Terkait Bersama Label BPA