Otto Hasibuan Optimistis 5 Terpidana Perkara Hukum Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon Susul Pegi Setiawan Bebas

Ketua Umum Peradi sekaligus kuasa hukum lima terpidana Perkara Hukum Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon, Otto Hasibuan mengaku optimis kliennya menyusul Pegi Setiawan bebas. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus kuasa hukum lima terpidana Perkara Hukum Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon, Otto Hasibuan mengaku optimis kliennya menyusul Pegi Setiawan bebas. Hal ini disampaikan Otto Pada menjadi bintang tamu Untuk Peristiwa Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono Di iNews TV.

Bukan tanpa alasan, Otto menyebut, pembebasan Pegi Setiawan berdasarkan putusan praperadilan Didalam Hakim Tunggal Eman Sulaeman Akansegera mempengaruhi proses hukum lima kliennya.

“Pasti (Didalam Sebab Itu angin segar), ada dua hal, Untuk segi psikilogis udah pasti terpengaruh, Untuk segi hukum juga. Sebab kalau Pegi terbukti bersalah itu kan Akansegera mempengaruhi, tapi Didalam adanya putusan ini, setidaknya Akansegera ada jeda Untuk proses hukum,” ujar Otto, Selasa (16/7/2024).

“Walaupun yang menjadi Topik apakah Perkara Hukum Hukum Pegi Akansegera dibuka kembali atau tidak,” sambungnya.

Otto Lalu menjelaskan hal yang menguntungkan kelima kliennya atas bebasnya Pegi Setiawan. Hal ini, kata Otto, merujuk Di sederet kejanggalan Untuk proses penyidikan yang dilakukan pihak Polda Jawa Barat Di Perkara Hukum Hukum tersebut seperti penghapusan dua DPO.

Karenanya, pengacara yang juga menangani Perkara Hukum Hukum Minuman sianida Jessica Wongso itu pun optimis lima terpidana Akansegera menyusul Pegi Setiawan bebas.

“Saya optimis sekali, salah satu Di antaranya saya membaca meski pun belum semua, yang bisa dilihat kejanggalan, saya nggak nuduh polisi tapi saya bilang kejanggalan,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Otto Hasibuan Optimistis 5 Terpidana Perkara Hukum Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon Susul Pegi Setiawan Bebas