Tidak Ada Jual Beli Kuota!

Dirjen PHU soal Alokasi Tambahan Kuota Haji: Tidak Ada Jual Beli Kuota!/Andryanto Wisnuwidodo/Sindonews

Topik alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji Didalam Lembaga Legis Latif. Salah satu hal yang ditanyakan, kenapa kuota haji tambahan dialokasikan 50 persen Untuk haji reguler dan 50 persen Untuk haji khusus?

Indonesia tahun ini Menyambut 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai pasal 64 Aturantertulis No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen. Di Samping Itu, Kepala Negara Joko Widodo Di berkunjung Di Arab Saudi Ke Oktober 2023 Menyambut tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial Sebab Mutakhir kali pertama Indonesia Menyambut kuota tambahan sebanyak itu.

Pasal 9 Aturantertulis No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur Didalam Pembantu Kepala Negara Agama. Kuota tambahan itu Lanjutnya dialokasikan 10.000 Untuk jemaah haji reguler dan 10.000 Untuk jemaah haji khusus. “Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Di pembahasan awal Didalam Panitia Kerja Lembaga Legis Latif, jumlahnya masih 221.000. Di Ditengah jalan ada informasi hasil kunjungan Kepala Negara, Indonesia Menyambut special ekstra kuota 20.000,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Untuk Coffee Morning Sukses Haji 2024 Di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hilman mengaku, Sebelum Sebelumnya ada kuota tambahan, pihaknya sudah Menyuarakan Pendapat Didalam Arab Saudi Yang Berhubungan Didalam kepadatan Di Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi Untuk 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul Di hotel, Untuk Mengurangi kepadatan Di Mina. Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri Untuk rombongan, tidak menginap Di tenda Mina, tapi kembali Di hotel Di Makkah, khususnya yang Didekat Didalam jamarat.

Untuk perkembangan Lanjutnya, tambahan kuota 20.000 Menyambut approval (persetujuan) Untuk Kementerian Haji dan Umrah Saudi Ke 8 Januari 2024, Didalam alokasi 10.000 Untuk haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang Untuk MoU yang ditandatangani Didalam Pembantu Kepala Negara Agama RI dan Pembantu Kepala Negara Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang Sesudah Itu menjadi landasan Kemenag Untuk menyiapkan layanan.

Menyambut kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Tetapi, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama Untuk berpikir keras, mulai Untuk skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik Di tanah air maupun Tanah Suci. Apalagi, Kemenag belum pernah Menyambut tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya Itu, Kemenag pernah Menyambut tambahan kuota 10.000 Ke 2019, dan 8.000 Ke musim haji 2023. “Lalu tahun ini Menyambut tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi,” sambungnya.

Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi Menerbitkan Aturan Mutakhir tentang pembagian zona (zonasi) Di Daerah Mina. Aturan yang terbit Ke Desember 2023 ini membagi kawasan Mina Untuk lima zona. Dua zona Di Didekat kawasan Jamarat (zona yang Pada ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat Di Daerah Sesudah terowongan Mu’aishim, Lagi zona lima Di Mina Jadid. Masing-masing zona ada standar biayanya. Lebih Didekat Didalam jamarat (tempat lontar jumrah), Lebih mahal biayanya.

“Sesudah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses Perjanjian penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah Untuk Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” sebut Hilman.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Ada Jual Beli Kuota!