Haram Merampas Tanah Rakyat, Wajib Redistribusi Sebagai Kaum Lemah

loading…

Diskusi publik daring Menampilkan sejumlah narasumber Merundingkan urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria diselenggarakan Dari DesaRaya Foundation, Jumat (18/9/2026). Foto/Tangkapan Layar

JAKARTA – Diskusi publik daring bertajuk “Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945” yang diselenggarakan Dari DesaRaya Foundation Ke Jumat (18/9/2026) Menampilkan sejumlah narasumber. Salah satunya adalah Pengurus LBM PBNU (2021-2026) Al Hafiz Kurniawan.

Bersama sudut pandang etika sosial dan hukum Islam, Al Hafiz Kurniawan menegaskan bahwa sikap keagamaan ulama resmi Nahdlatul Ulama Melewati sejumlah fatwa, secara historis NU konsisten bersama kaum mustadh’afin (petani kecil dan buruh tani). PBNU telah menelurkan putusan hukum Dari Muktamar NU 1994 Ke Cipasung, Munas NU 1997, Muktamar NU 2015, Munas NU 2017 Ke NTB, hingga Muktamar NU 2021 Ke Lampung.

Baca juga: Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Sepakat RUU Reforma Agraria Dari Sebab Itu Usul Inisiatif, BRAN Bakal Dibentuk

“Untuk fikih, prinsip ihya’ul mawat menegaskan: siapa yang memakmurkan, membuka, dan mengolah tanah terlantar bertahun-tahun, merekalah yang secara sah berhak menguasainya. Berdasarkan putusan Muktamar NU, haram hukumnya Bagi Negeri atau korporasi merampas tanah rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun,” terang Hafiz.

“Negeri justru berkewajiban syar’i melakukan rekognisi hak milik dan redistribusi tanah Bagi fuqara dan masakin Untuk menegakkan mandat tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuuthun bil mashlahah (Aturan penguasa wajib berorientasi Ke kemaslahatan rakyat),” sambungnya.

Hafiz menambahkan, pembatasan konsesi skala besar (HGU) merupakan mandat mutlak syariat agar perputaran kekayaan tidak hanya memonopoli segelintir konglomerat (likaila yakuna dulatan bainal aghniya’). Ulama NU secara tegas Mengungkapkan bahwa izin konsesi yang ditelantarkan badan usaha wajib dicabut dan diredistribusikan kepada petani miskin.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Haram Merampas Tanah Rakyat, Wajib Redistribusi Sebagai Kaum Lemah