loading…
Pemerintah meminta Komunitas Untuk menghentikan semua aktivitasnya mulai pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, Pada lagu Indonesia Raya dikumandangkan dan bendera merah putih dikibarkan Di Istana Merdeka. Foto/Dok.SindoNews
“Di tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap Komunitas Di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak Untuk: Berdiri tegap Pada Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih Di Halaman Istana Merdeka dikibarkan,” kata Pembantu Kepala Negara Sekretaris Negeri (Mensesneg) Prasetyo Hadi Di Surat Edaran (SE), dikutip Senin (17/8/2026).
Baca juga: Kepala Negara Prabowo Pimpin Ziarah Nasional dan Renungan Suci Di TMP Kalibata
Prasetyo mengatakan aturan tersebut dikecualikan Untuk Komunitas Bersama kegiatan yang Berpotensi Untuk membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila aktivitasnya dihentikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: HUT Di-81 RI, Warga Diminta Hentikan Karya dan Berdiri Tegap Pukul 10.17 WIB











