loading…
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
Terlebih, hal itu sudah diatur Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP). Maka Itu, pihaknya tak ingin mempertentangkan apa yang menjadi hak dasar Individu Terduga Untuk melakukan menempuh upaya hukum atas Perkara Pidana yang menyeretnya.
“Silakan itu hak Individu Terduga dan PH (penasihat hukum) kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur Untuk KUHAP,” kata Anang Di dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Melawan Balik, Gugat Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri Hingga Praperadilan
Sebelumnya, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan dua permohonan praperadilan Untuk menguji proses hukum yang menjeratnya. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengklaim menemukan sembilan kejanggalan Untuk penanganan Perkara Pidana tersebut.
Wacana pengajuan praperadilan itu disampaikan Firman Untuk jumpa pers Hingga kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Dia menyebut Skuat kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah dugaan Kartu Kuning Untuk proses penanganan Perkara Pidana yang dihadapi Febrie.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Individu Terduga











