loading…
Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan kuota haji 2023-2024 digelar Selasa (11/8/2026). Peristiwa Pidana tersebut menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto: Dok Sindonews
“11 Agustus 2026,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template
Susunan majelis persidangan itu Akansegera terdiri Di Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.
Di pekara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai Individu Terduga. Sejalan Di itu, Kepaniteraan Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus telah meregister 4 Perkara Pidana, yakni:
1. Perkara Pidana nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas
2. Perkara Pidana nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz
3. Perkara Pidana nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham
4. Perkara Pidana nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Perdana Gus Yaqut Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus











