loading…
Kepala Badan Siber PP GP Ansor Ahmad Luthfi mengkritik proses pembahasan RUU Perlindungan dan Ketahanan Siber yang dinilai tidak mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik. Foto: Ist
Kepala Badan Siber PP GP Ansor Ahmad Luthfi mengatakan Perlindungan siber bukan lagi Permasalahan yang hanya menyangkut Lini Pertahanan Negeri, tetapi telah menjadi persoalan yang menyentuh langsung kehidupan Komunitas. Sebab itu, regulasi yang mengatur ruang siber nasional harus disusun secara akuntabel dan melibatkan publik.
Baca juga: RUU Perlindungan Siber Penting Sebagai Lindungi Anak Untuk Ancaman Digital
“RUU Perlindungan dan Ketahanan Siber Akansegera menjadi fondasi hukum Untuk ekosistem digital Indonesia Untuk jangka panjang. Tidak semestinya regulasi yang berdampak luas Di hak-hak digital Komunitas dibahas secara tertutup. Transparansi merupakan syarat utama Sebagai menghasilkan regulasi yang berkualitas, legitimate, dan mampu menjawab tantangan Perlindungan siber nasional,” ujar Ahmad Luthfi, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, ketertutupan pembahasan justru Berpotensi Sebagai Mengurangi Mutu substansi RUU Sebab tidak Menyediakan ruang yang memadai Untuk akademisi, praktisi Perlindungan siber, pelaku industri digital, organisasi Komunitas sipil, komunitas Ilmu Pengetahuan, maupun asosiasi profesi Sebagai Menyediakan masukan secara bermakna. Badan Siber PP GP Ansor menilai bahwa Indonesia telah memasuki fase Mutakhir ancaman siber.
Untuk beberapa tahun terakhir, Komunitas dihadapkan Di berbagai Peristiwa Pidana kebocoran data pribadi, serangan ransomware Di layanan publik dan sektor keuangan, Mengelabui Orang Lain digital, phishing, pencurian identitas, pengambilalihan akun, hingga penyalahgunaan Ilmu Pengetahuan kecerdasan buatan (Ai) Melewati deepfake dan voice cloning.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badan Siber PP GP Ansor Penilaian Ketertutupan Pembahasan RUU Perlindungan dan Ketahanan Siber











