Troya Soroti Pasal Di Peristiwa Pidana Roy Suryo-Praktisi Medis Tifa

loading…

Tifauzia Tyassuma atau Praktisi Medis Tifa dan Roy Suryo. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Regu hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) menilai Perkara Hukum dugaan fitnah ijazah palsu Ri Hingga-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Praktisi Medis Tifa seharusnya tidak dapat dinyatakan lengkap atau P21. Anggota Regu hukum Troya, Didit Wijayanto, mengatakan terdapat sejumlah persoalan formil Di penanganan Perkara Hukum tersebut, termasuk dugaan penyelundupan pasal Di penyidik Polda Metro Jaya.

“Kalau apa yang dilaporkan Di peristiwa yang terjadi, Perkara Hukum ini nggak bakal bisa P21, harusnya,” kata Didit Di konferensi pers Hingga Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Ia juga Berkata adanya dugaan penyelundupan pasal Di Perkara Hukum yang menjerat Roy Suryo dan Praktisi Medis Tifa. Menurut Didit, terdapat sejumlah pasal yang dipersoalkan Di gugatan citizen lawsuit (CLS) yang Di ini Di berproses.

Baca juga: Tanggapi Ide Pengumuman Status Perkara Hukum Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir

Didit mengatakan pihaknya mempersoalkan empat pasal Di Perkara Hukum tersebut, termasuk penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai tidak tepat.

“Yang satu pasalnya itu sama Di pasal 310, yaitu 27A Undang-undang ITE, tapi penerapan pasal ini juga keliru Di asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Nah Di Sebab Itu banyak sekali yang amburadul sebenarnya,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Troya Soroti Pasal Di Peristiwa Pidana Roy Suryo-Praktisi Medis Tifa