Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mendesak Polri mengusut tuntas Peristiwa Pidana kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya Ke Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara Di Kamis (27/6/2024). FOTO/DOK.MPI
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, Tindak Kekerasan Pada wartawan adalah Pelanggar hukum dan bertentangan Di isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karya wartawan, Untuk Kontek Sini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas Tindak Kekerasan yang dialaminya.
“IJTI mendesak Polri mengusut tuntas Peristiwa Pidana kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya,” kata Herik Kurniawan Untuk keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Herik mengatakan, IJTI mengingatkan kepada seluruh jurnalis Ke Tanah Air Sebagai bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik Di menjalankan tugasnya.
Sebagai diketahui, Rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, Ke Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara terbakar, Kamis (27/6/2024). Empat orang tewas Untuk peristiwa tersebut yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48, istri Sempurna), Sudi Penanaman Modal Pasaribu (12, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Untuk rilis IJTI mengungkapkan bahwa hasil investigasi Regu pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri Di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Monitor (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Pemberian Hukum (LBH) Medan, ditemukan fakta bahwa peristiwa itu terjadi Sesudah korban Mendokumentasikan perjudian Ke Jalan Kepala Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Karo, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: IJTI Desak Kapolri Usut Peristiwa Pidana Kebakaran Rumah Wartawan TribrataTV yang Tewaskan 4 Orang