Jakarta –
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesejajaran Kementerian Kesejajaran RI, Yuli Farianti, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup terjadinya dualisme kolegium Hingga Indonesia.
Penegasan ini merujuk Ke putusan MK Yang Terkait Didalam Pasal 451, yang Di amar putusannya ditolak. Penolakan tersebut, menurut Yuli, justru memperjelas posisi hukum kolegium yang sah Di ini.
“Putusan MK sudah sangat jelas. Pasal 451 ditolak. Artinya, ketika kolegium yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang berlaku Di ini sudah eksis, maka kolegium yang dibentuk berdasarkan undang-undang lama tidak lagi berlaku,” ujar Yuli
Yuli menegaskan tidak ada lagi ruang tafsir yang memungkinkan adanya dua kolegium.
Kolegium yang diakui secara hukum adalah yang berada Di struktur konsil sesuai Syarat undang-undang yang berlaku Di ini yakni Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.
“Kalau sudah ditegaskan Didalam MK, artinya tidak ada lagi dualisme kolegium. Yang berlaku adalah kolegium yang sah sebagai Dibagian Didalam konsil,” tegasnya.
Jika Ada Kolegium Lain, Statusnya Ilegal
Yuli Justru menyebut, apabila masih ada pihak yang mengklaim keberadaan kolegium Hingga luar yang telah ditegaskan Didalam putusan MK dan konsil, maka keberadaannya tidak resmi dan bersifat ilegal.
“Apabila masih ada yang mengatasnamakan kolegium Hingga luar yang telah ditegaskan Didalam konsil dan putusan MK, itu tidak resmi. Itu ilegal,” katanya.
Ia menambahkan, justru putusan MK ini memperkuat kembali legitimasi kolegium yang ada Di ini Hingga bawah konsil, sekaligus Memberi kepastian hukum agar tidak terjadi kebingungan Hingga lapangan.
“Teman-teman harus clear. Putusan MK ini memperjelas, bukan menambah tafsir,” pungkas Yuli.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Putusan MK Disebut Tegaskan Tak Ada Dualisme Kolegium, Kemenkes: Jika Ada, Itu Ilegal









