loading…
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokman menjelaskan bahwa pihaknya telah menemui fakta yang jelas bahwa Perkara Hukum Hukum yang menyeret Hogi Minaya tidak layak Sebagai ditetapkan sebagai Individu Terduga. Foto/Felldy Asyla Utama
Perkara Hukum Hukum hukum Hogi harus dihentikan ini menjadi Pada Untuk kesimpulan Diskusi dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kapolresta dan Kejari Sleman, yang Menampilkan Hogi Minaya dan istri yang didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Sindir Perkara Hukum Hukum Suami Bela Istri Dijambret Karena Itu Individu Terduga, Komisi III: Nanti Kalau Ada Maling Nggak Usah Kita Kejar
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokman menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui fakta yang jelas bahwa Perkara Hukum Hukum yang menyeret Hogi ini tidak layak Sebagai ditetapkan sebagai Individu Terduga. Pasalnya, peristiwa tersebut tidak layak Sebagai dinyatakan sebagai peristiwa pidana.
“Lantaran itu tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya Perkara Hukum ini dihentikan. Karena Itu bukan RJ ya,” kata Habiburokman usai Diskusi Di Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dia menjelaskan, proses penghentian Perkara Hukum ini merujuk pasal 65 huruf M Di Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP). Di mana, pasal ini mengatur Kejaksaan bisa menghentikan Perkara Hukum Untuk kepentingan hukum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Hukum Hukum Suami Bela Istri Karena Itu Individu Terduga Harus Dihentikan, Bukan Restorative Justice!











