loading…
Menhub, Dudy Purwagandhi menegaskan, bakal memperketat operasional kendaraan angkutan Produk Di periode libur Lebaran 2026. Foto/Dok
Menhub menjelaskan, Ke Di periode libur Natal dan Tahun Terbaru (Nataru) 2025/2026 telah diberlakukan skema window time. Artinya kendaraan Produk masih dapat beroperasi Ke sela waktu periode arus mudik yang berlangsung.
“Setelahnya kita evaluasi, sepertinya windows time ini kurang efektif. Sebab Untuk pelaksanaannya, arus kendaraan Pengiriman cukup besar, Agar dikhawatirkan mengganggu kelancaran maupun keselamatan Untuk para User jalan,” ujarnya Di ditemui Ke Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Pemerintah Batasi Angkutan Produk Pada Periode Nataru 2025/2026, Berikut Jadwalnya
Di Detail, Menhub menegaskan, pengetatan operasional kendaraan angkutan Produk ini bukan bertujuan Sebagai menghambat perekonomian. Berencana tetapi keselamatan berkendara dan kenyamanan User jalan bisa lebih terbantu jika kendaraan angkutan Produk bisa dihentikan ketika arus puncak pergerakan orang.
“Kita Berencana melakukan evaluasi, Untuk Nataru kemarin, Setelahnya Itu Lebaran nanti. Bulan Januari kita harapkan sudah bisa Menyediakan keputusan bagaimana mekanisme pengaturan transportasi Pengiriman khususnya Ke jalan,” kata Menhub.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siap-siap! Operasional Angkutan Produk Di Mudik Lebaran 2026 Bakal Diperketat











