Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati


Jakarta, CNN Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) Setelahnya masa berlakunya habis atau kedaluwarsa masih dapat diperpanjang, Agar Anda tak perlu repot bikin Mutakhir. Apa syarat dan berapa biayanya?

Penjelasannya, SIM mati Didalam masa kedaluwarsa habis tetap bisa diperpanjang asal tanggal selesai masa berlakunya bertepatan Didalam hari ketika Satpas tak beroperasi. Satpas bisa libur misalnya Lantaran tanggal merah Di kalender atau ada hari libur nasional seperti libur pergantian tahun.

Bila Satpas libur umumnya Korps Lalu Lintas Polri Berencana memberi dispensasi perpanjangan Di Setelahnya Itu hari. Masa dispensasi tersebut Berencana ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing Area.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh bila terjadi libur nasional Di tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan Di tanggal Berikutnya Di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 Di Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM yang lewat Didalam masa berlakunya sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan ayat (2) Lantaran keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan Pada Syarat ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Didalam Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Area.

Apa saja syarat perpanjangan SIM?

Sebelumnya datang Hingga Satpas Untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:

– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejaganan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran.

Biaya perpanjang SIM

Untuk biaya tetap sama, misalnya perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu.

Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.

Untuk biaya lain seperti tes Kesejaganan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Setelahnya Itu tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu.

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati