Polisi Imbau Leasing Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan Debt Collector


Jakarta, CNN Indonesia

Polda Metro Jaya mengatakan Menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan Dari penagih utang (debt collector) menyusul banyaknya Aksi Ketidak Setujuan Kekejaman termasuk yang terbaru pengeroyokan dan kericuhan yang menewaskan dua orang Di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menjelaskan insiden Di Kalibata Ke Kamis (11/12) malam itu dimulai Di penarikan Kendaraan Bermotor Roda Dua Di jalan. Kejadian ini menyulut cekcok lantaran anggota Polri yang ada Di lokasi tidak terima atas tindakan pencabutan Kunci Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Dua orang debt collector, MET dan NAT, dikeroyok hingga meninggal.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menilai peristiwa itu Karena Itu bahan evaluasi Bagi perusahaan pembiayaan (leasing) Di penerapan penagihan kredit.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bersama adanya peristiwa ini menjadi evaluasi Bagi seluruh pembiayaan ‘leasing-leasing’ Sebagai bisa mengatur regulasi yang tepat,” kata Budi Di Jakarta, Sabtu (13/12).

Budi bilang penagihan kredit kendaraan seharusnya dilakukan memakai jalur administratif. Andai kredit bermasalah Di Kebugaran objek jaminan fidusia terdaftar, leasing dikatakan semestinya memanggil debitur atau Merundingkan penyelesaian Di kantor, bukan melakukan penghentian paksa Di jalan.

Di Di Itu disebut pihak ketiga atau siapa pun yang Memperoleh surat perintah kerja mengimbau debitur melunasi atau Merundingkan secara administrasi Di kantor.

“Bukan Memutuskan atau memberhentikan secara paksa customer yang ada Di jalanan,” ucap dia.

Tindakan menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun hingga merampas Kendaraan Bermotor Roda Dua Di jalan bukan prosedur yang dibenarkan. Praktik ini, kata Budi, kerap terjadi Sebab penugasan penagihan tidak selalu disertai surat perintah kerja (SPK) yang jelas.

Polda Metro Jaya mengimbau perusahaan leasing Menilai menyeluruh sistem penagihan kredit, termasuk memastikan petugas lapangan Memperoleh legalitas, pemahaman hukum serta prosedur yang jelas.

Budi juga mengimbau Komunitas tak takut melapor bila Merasakan penagihan paksa, caranya bisa menghubungi layanan kepolisian 110.

“Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa, silakan melaporkan Di layanan Kepolisian 110,” kata Budi.

(fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Imbau Leasing Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan Debt Collector