Bea Balik Nama Kendaraan Pribadi Bekas Dihapus


Jakarta, CNN Indonesia

Kabar gembira buat Anda yang membeli Kendaraan Pribadi bekas. Pemerintah telah menghapus komponen bea balik nama Di pengurusan balik nama kendaraan bermotor.

Penghapusan bea balik nama ini merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD). Tertulis Ke Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan Mutakhir, tidak termasuk kendaraan bekas.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan Untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip Di penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Jumat (7/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, itu tak serta merta bikin biaya balik nama Karena Itu gratis. Pembeli tetap harus membayar komponen Pph lainnya.

Anda harus mengetahui, ketika melakukan balik nama Kendaraan Pribadi bekas, biayanya bukan cuma bea balik nama.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada enam komponen Pph lain yang dikenakan Di balik nama seperti Pph Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Ada juga biaya mutasi bila kendaraan bermotor terdaftar Di Daerah berbeda.

Untuk PKB dan opsen PKB, itu tergantung Di jenis kendaraannya. Sesudah Itu SWDKLLJ Untuk Kendaraan Pribadi biasanya dikenakan tarif Rp143 ribu. Berikutnya biaya administrasi STNK tarifnya Rp200 ribu.

Sesudah Itu penerbitan TNKB Bersama tarif Rp100 ribu, lalu biaya penerbitan BPKB Kendaraan Pribadi Bersama tarif Rp375 ribu, sedangkan mutasi kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp250 ribu.

Kendati demikian, penghapusan bea balik nama ini tetap bikin untung.

Besaran biaya bea balik nama kendaraan Berencana tergantung Ke tipe dan juga mereknya. Biaya bea balik nama itu Disekitar 1 persen Di harga beli. Contoh Untuk Kendaraan Pribadi Rp200 juta, maka biaya BBNKB Disekitar Rp2 juta.

Artinya Kendaraan Pribadi Bersama harga beli Rp200 juta, penghematan biaya bea balik namanya sebesar Rp2 juta.Biaya juga Berencana berbeda bila harga belinya lebih tinggi.

(ryh/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bea Balik Nama Kendaraan Pribadi Bekas Dihapus