loading…
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan Untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) Ke 2026, begini respons asosiasi. Foto/Dok
“Saya sudah ketemu industri rokok GAPPRI Ditengah lain Di Djarum, Gudang Garam dan Wismilak, kita masih diskusi macam-macam, mereka memberi masukan banyak sekali, cuma kelihatannya harus dipilah-pilah kembali masukannya Lantaran cukup rumit. Saya minta mereka tulis masukannya kembali dan didiskusikan antar mereka supaya masukanya tidak menguntungkan satu dan merugikan yang lain,” tutur Purbaya Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Di Mana Peta Jalan?
Ke kesempatan tersebut, Purbaya memutuskan Untuk tidak menaikkan tarif cukai IHT disela candaan Akansegera menurunkan tarif cukai apabila diminta industri. “Apakah saya perlu merubah tarif cukai tahun 2026? Mereka bilang, asal tidak dirubah sudah cukup. Sudah, tidak saya ubah. Tadinya saya pikir mau turunin,” ujar Purbaya.
Respons Asosiasi Soal Cukai Rokok Tetap
Keputusan Menkeu ini menuai respons positif Di para pelaku industri. Ketua Forum Komunitas Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto mengatakan pentingnya Aturan yang menjaga stabilitas ekonomi dibutuhkan Untuk menjaga industri hasil tembakau (IHT) tetap bertahan.
“Kalau ekonomi macet, Pph naik, cukai naik, otomatis (ekonomi) kan tambah macet. Cukai kalau dinaikkan, pendapatan turun. Akan Tetapi kalau diturunkan, pendapatan naik. Dari Sebab Itu Di segi fiskal, otomatis salah Aturan Pada ini,” ujar Heri, Jumat (3/10/2025).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Purbaya Putuskan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tetap, Pentingnya Menjaga Stabilitas Ekonomi











