Tak Bisa Jadi Hasilkan 2 Keputusan

loading…

Sekjen DPP PPP terpilih lewat Muktamar X Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menegaskan Muktamar X tidak bisa menghasilkan dua keputusan. Pengurus Muktamar X telah menyerahkan hasil Hingga Mahkamah Partai. Foto: Muhammad Refi Sandi

JAKARTA – Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpilih lewat Muktamar X Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menegaskan Muktamar X Hingga Ancol, Jakarta Utara tidak bisa menghasilkan dua keputusan. Pengurus Muktamar X telah menyerahkan hasil Hingga Mahkamah Partai.

“Kami pengurus Bersama Muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai Sebagai Menyediakan surat pengantar pengesahan hasil Muktamar,” ujar Gus Yasin Hingga Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Mardiono Vs Agus Suparmanto Saling Klaim, PPP Perlu Gelar Muktamar Ulang

Mahkamah Partai PPP telah Mengintroduksi surat dan tidak ada perselisihan Hingga internal partai berlambang Kakbah.

“Putusannya sudah dilalui semuanya, tahapan-tahapan, Pertemuan-Pertemuan paripurna dilaksanakan, ada 8 paripurna yang dilaksanakan dan nggak Bisa Jadi itu ada 2 hasil Bersama 1 Muktamar. Karena Itu inilah bentuk kenapa ada surat Mahkamah Partai Lantaran tidak ada perselisihan Hingga internal,” ungkapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Bisa Jadi Hasilkan 2 Keputusan