loading…
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Membeberkan Peristiwa Pidana Hukum dugaan pembobolan rekening dormant sebuah bank Di Jawa Barat (Jabar). Foto/Puteranegara
Helfi menyebut bahwa pemilik rekening yang dibekukan itu adalah seorang pengusaha yang bergerak Di bidang tanah. “Bagi pemilik rekening tersebut, inisialnya S. pengusaha tanah,” kata Helfi Di jumpa pers Di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Helfi menyebut, pembobolan tersebut hanya membutuhkan waktu 17 menit para Individu Terduga Bagi membobol rekening dormant senilai Rp204 miliar. Menurutnya, Aksi Massa pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan para pelaku Di Jumat 20 Juni 2025.
Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita Di Peristiwa Pidana Hukum Pembobolan Rekening Dormant
“Bersama modus melakukan akses ilegal Bagi pemindahan dana Di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” ujar Helfi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rekening Dormant Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat Punya Pengusaha Tanah
 
							










