Fraksi PKB Setujui RUU TNI Bersama 6 Syarat

loading…

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bersama Soleh. Foto/Istimewa

JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dibarengi Bersama enam syarat. Pertama, penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas.

TNI wajib tunduk sepenuhnya Hingga bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus Memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi. “Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif Hingga jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi Hingga kementerian atau lembaga yang telah disetujui Untuk revisi Perundang-Undangan TNI,” ujar Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PKB Bersama Soleh Untuk Pertemuan pengambilan tingkat I Di revisi Perundang-Undangan TNI Hingga Gedung Nusantara II, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Ketiga, PKB mengharapkan agar mekanisme penempatan prajurit Di jabatan sipil dilakukan Bersama proses seleksi yang transfaran dan independen. Keempat, penegasan batas usia pensiun proporsional.

Meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi Seleksi tertentu dan semata-mata Bagi kepentingan bangsa dan Negeri.

“Karenanya Keputusan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur Bagi menghindari disparitas antar pangkat,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI itu.

Kelima, PKB meminta agar TNI harus komitmen Di profesionalisme. Fokus utama TNI harus Di tugas Defender Negeri, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI Hingga bidang non-militer yang Berpotensi Bagi mengaburkan peran strategisnya.

Berikutnya syarat keenam, Keadaan prajurit TNI harus menjadi prioritas Keputusan Negeri. Fraksi PKB Merangsang pemerintah Bagi menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas Kesejaganan, perumahan layak, serta Inisiatif pascapensiun yang berkelanjutan.

“Keadaan prajurit tidak hanya menjadi bentuk Pengakuan atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor Kunci Untuk menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi Defender yang modern,” tutur politikus kelahiran Tasikmalaya itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fraksi PKB Setujui RUU TNI Bersama 6 Syarat