Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!

Kejagung siap Berjuang Di Wacana upaya hukum kasasi Dari Harvey Moeis Di Putusan 20 penjara Dari Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) Jakarta. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap Berjuang Di Wacana upaya hukum kasasi Dari Harvey Moeis Di Putusan 20 penjara Dari Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) Jakarta.

“Tentu (siap Berjuang Di kasasi Harvey Moeis),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Harli mengatakan, pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang berjalan, terlebih upaya hukum kasasi Ke Mahkamah Agung (MA) merupakan hak para terdakwa.

“Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan Wacana mengajukan kasasi. Tetapi pihaknya belum Memperoleh salinan resmi putusan banding tersebut.

Diketahui, awalnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Sesudah Itu hakim Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara.

Sebelumnya terdakwa Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan timah, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi Di Putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!