Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pemungutan Suara Lokal 2024 Ke sesi III Di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
“Bersama 46 yang dipanggil Untuk sesi malam ini Ke hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya Berencana masuk Di pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut Di persidangan Lanjutnya adalah PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang, dan PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, Ke persidangan Lanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan ahli itu Berencana dihadirkan Di persidangan Di hari yang sama.
“Untuk Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana yang lanjut Di pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli Lantaran ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang Untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi dan ahli ini, MK Memberi tenggat waktu satu hari kerja Sebelumnya sidang pemeriksaan Lanjutnya.
“Mahkamah Berencana menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan Ke tanggal 7-17 Februari 2025 nanti Berencana diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi Bersama mahkamah yang Berencana disampaikan Bersama kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ke Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 Peristiwa Pidana tidak dibacakan Bersama Mahkamah yang artinya gugatan tersebut melanjutkan Di tahapan Lanjutnya. Sedangkan 47 yang dibacakan tidak dapat melanjutkan Di persidangan Lanjutnya.
“Sesi sore ini sudah dibacakan 47 Peristiwa Pidana baik yang diputus maupun yang ditetapkan Lanjutnya masih ada 7 Peristiwa Pidana yang belum diputus atau ditetapkan Lantaran Peristiwa Pidana tersebut Berencana dilanjutkan Di sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Sebelumnya persidangan sesi II ditutup.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemungutan Suara Lokal 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Peristiwa Pidana