Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah dan Wakil Rakyat berencana memasukkan ojek online atau ojol Ke Di kategori transportasi Melewati revisi Undang-Undang (Undang-Undang) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pejabat Tingginegara Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku Ke 2027.
Dudy mengatakan pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Yang Berhubungan Bersama hal tersebut kepada Komisi V Wakil Rakyat. Lanjutnya, Kementerian Perhubungan Akansegera menindaklanjuti masukan Wakil Rakyat Yang Berhubungan Bersama DIM tersebut.
“Kita usahakan secepat Bisa Jadi, Lantaran ini kan masuk Di prolegnas tahun 2026, Karena Itu harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, Supaya bisa dilaksanakan Ke tahun 2027,” ungkap Dudy melansir detik, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan terpisah, Dudy mengatakan pemerintah telah menyetujui sejumlah usulan Wakil Rakyat Di DIM revisi Undang-Undang LLAJ.
Di DIM pemerintah, terdapat 55 pasal yang diubah dan 28 pasal Terbaru yang disisipkan. Sambil Itu usulan Wakil Rakyat mencakup 89 pasal diubah, 56 pasal Terbaru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul Di BAB diubah, satu BAB Terbaru, serta dua penjelasan atas pasal diubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga menyetujui usulan Wakil Rakyat Yang Berhubungan Bersama tiga pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ Bersama menambahkan Kementerian Belajar Dasar dan Menengah, Kementerian Keadaan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Pemerintah menyetujui usulan Wakil Rakyat RI Yang Berhubungan Bersama rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai pembinaan dan BAB penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan Bersama menambahkan tiga kementerian Terbaru sebagai instansi pembina dan penyelenggara,” ungkap Dudy.
Ke aspek kelembagaan, ketiga kementerian tersebut Akansegera masuk Di pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas.
Di Itu, pemerintah menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor Di Undang-Undang LLAJ. Pengaturannya meliputi kendaraan perseorangan, kendaraan umum, kendaraan Untuk layanan angkutan Bersama syarat tertentu, serta kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak.
Aturan tersebut juga mencakup Pembuatan Keahlian kemudi dan kendaraan otonom yang mencakup ojol.
Khusus transportasi berbasis Jalur Digital, pemerintah menyetujui usulan Wakil Rakyat Untuk menambahkan Bab XIII A. Bab Terbaru tersebut mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Untuk angkutan orang, pengantaran Barang Dagangan dan Konsumsi.
“Yang Berhubungan Bersama transportasi berbasis Jalur Digital, Pemerintah menyetujui usulan Wakil Rakyat RI Yang Berhubungan Bersama penambahan Bab XIII A Bersama materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Untuk angkutan orang, pengantaran Barang Dagangan dan Konsumsi,” jelasnya.
Kata dia ojol Akansegera Memiliki pengaturan yang lebih spesifik Di kerangka Undang-Undang LLAJ apabila revisi tersebut disahkan.
Selain soal ojol, revisi Undang-Undang LLAJ juga mencakup pengaturan Di kendaraan angkutan Barang Dagangan yang Merasakan kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Pemerintah menyetujui usulan penerapan denda Untuk pengusaha Pengiriman yang masih mengoperasikan angkutan Barang Dagangan ODOL. Besaran denda yang diusulkan bervariasi, mulai Bersama Rp1 juta hingga Rp50 miliar, tergantung kategorinya.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Revisi Undang-Undang LLAJ, Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi











