Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
JUDI online (judol) kini Di marak diperbincangkan Komunitas. Konon, Dari 2018 hingga 10 Mei 2022 telah diputus akses 499.645 konten perjudian Hingga pelbagai Media Online, dan lebih Untuk 3 juta nasabah Hingga perbankan terlibat judol. Untuk keterangan persnya Di 26 Juli 2024, PPATK Berkata secara keseluruhan anak-anak Untuk usia 11-19 tahun berjumlah 197.054 dan total depositnya mencapai Rp293,4 miliar.
Hingga Di fakta tersebut, Untuk konferensi pers, PPATK merinci rentan usia anak. Jumlah anak usia Hingga bawah 11 tahun yang terlibat judi online mencapai 1.160 orang anak. Anak-anak tersebut melakukan transaksi sebanyak 22 ribu kali Didalam total perputaran uang lebih Untuk Rp3 miliar. Dipastikan bahwa usia anak-anak Di umumnya Hingga bawah 16 tahun. Akansegera tetapi, batas usia seorang dapat diminta pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, adalah Hingga bawah usia 18 tahun. Sedangkan berdasarkan KUHP -Pasal 45, batas usia dewasa yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana adalah Hingga bawah 16 tahun.
Hingga Untuk KUHP Pasal 303, perjudian diancam pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp25 juta Di setiap orang yang sengaja menawarkan atau Memberi kesempatan Sebagai permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau Didalam sengaja turut serta Untuk suatu perusahaan Sebagai itu atau Didalam sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum Sebagai bermain judi atau Didalam sengaja turut serta Untuk perusahaan Sebagai itu Didalam tidak peduli apakah Sebagai menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, atau menjadikan turut serta Di permainan judi seperti pencarian.
Akansegera tetapi, Untuk Pasal 303 bisa masih diberikan kemungkinan perjudian berizin. Merujuk Di Syarat perjudian menurut KUHP Menunjukkan bahwa perjudian termasuk kejahatan kesusilaan, Akansegera tetapi tidak berlaku Di judi online, dilakukan Melewati sarana siber. Sedangkan judol telah menyentuh pelaku anak-anak sampai Hingga tingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi Didalam jumlah penduduk 270 juta jiwa serta dampak negatif yang mengerikan.
Sedangkan Syarat KUHP tidak berlaku Di judol Didalam sarana siber, baik Sebagai Pra-Penanganan maupun Sebagai penindakan yang berujung penghukuman. Pemerintah Setelahnya Itu telah memberlakukan kejahatan yang dilakukan Melewati sarana siber termasuk judol yaitu Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Didalam ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar Uang Negara Indonesia).
Berdasarkan Undang-Undang ITE Tahun 2016, diharapkan judol dapat dicegah dan diancam pidana sebagaimana ditentukan Untuk Undang-Undang ITE. Akansegera tetapi, tidak memadai Di anak-anak Hingga bawah usia 18 tahun, Lantaran Syarat pidana Untuk Pasal 45 KUHP hanya berlaku Di seseorang yang belum dewasa Hingga bawah usia 16 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Merasakan perubahan batas usia pertangungjawaban pidana, yaitu Hingga bawah 18 tahun, sekalipun hakim hanya Memutuskan putusan diserahkan kepada pemerintah Untuk Kontek Sini Lapas Khusus Anak atau dikembalikan kepada keluarganya Didalam pengawasan pihak lapas.
Tetapi demikian, judol telah terbukti termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas teritorial- kejahatan transnasional yang Pra-Penanganan maupun penindakannya dipastikan Akansegera Berusaha Mengatasi hambatan-hambatan tidak hanya masalah kesadaran sosial Akansegera bahayanya perjudian.
Sudah saatnya pemerintah membina sedini Mungkin Saja kerja sama Di Bangsa Sebagai mencegah dan menindak judol ini. Sejalan Didalam tujuan tersebut, Indonesia telah menjadi Bangsa peratifikasi perjanjian regional mengenai Dukungan hukum timbal balik Untuk masalah pidana (Organisasiregional Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Masalah Hukum Judi Online