Badung –
Serikat pekerja Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali melakukan mogok kerja. Meski begitu, PT Angkasa Supports (APS) memastikan layanan penumpang tetap normal.
Mogok kerja itu dilakukan Dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT APS Di tiga hari mulai Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024).
Branch Manager Angkasa Supports Denpasar Djoko Setyo P mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi Yang Berhubungan Di hal tersebut. Ia menegaskan manajemen APS Berusaha memastikan pelayanan Ke Bandara Ngurah Rai berjalan Di normal.
“APS juga telah berkoordinasi dan mengkomunikasikan Di stakeholder Yang Berhubungan Di Sebagai memastikan semua layanan operasional APS Ke setiap pos layanan tetap berjalan normal,” ujar Djoko Setyo Di keterangan tertulisnya, Senin (19/8/2024).
Wacana mogok kerja tersebut tertuang Di surat yang dikeluarkan Dari SPM PT APS nomor 02/SPMAPS/VIII/2024 perihal Pemberitahuan Unjuk Rasa Mogok Kerja. Unjuk Rasa itu juga merujuk risalah pertemuan Ditengah PT APS Di Serikat Pekerja Mandiri APS, Di 9 Agustus 2024 Ke kantor PT APS Denpasar, Kelurahan Tuban, Badung.
Diketahui, serikat pekerja bersama manajemen APS Denpasar sempat berunding Merundingkan SK karyawan tersebut. Tetapi, pertemuan itu belum membuahkan hasil yang menguntungkan para karyawan.
Serikat pekerja lantas memberi batas waktu sampai 11 Agustus kepada manajemen Sebagai menjawab Keinginan pencabutan kata ‘project’ Ke SK, termasuk membuat surat perjanjian kerja Di karyawan. Mereka pun memutuskan Sebagai mogok kerja Setelahnya lantaran manajemen belum memberi kepastian sampai batas waktu tersebut.
Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri (SPM) APS Denpasar Made Dodik Satriawan mempertanyakan alasan Ke balik kata ‘project’ Di SK karyawan tetap yang dikeluarkan Dari perusahaan. Menurutnya, SK tersebut sama saja Di penerapan sistem kerja waktu tertentu atau Sambil Itu.
“Kami sudah diberikan SK karyawan tetap. Itu kan Syarat intern manajemen Memberi SK. Itu bahasa SK Ke belakangnya ada bahasa ‘project’ yang ada masa berlakunya,” ungkap Dodik Satriawan, Minggu (18/8/2024) malam.
Dodik mengungkapkan SK karyawan tetap yang mereka kantongi Di manajemen PT APS Denpasar Sebelum beberapa waktu lalu tidak menguntungkan karyawan.
Mereka beralasan dicantumkannya keterangan ‘project’ Di SK karyawan sama Di bohong lantaran masa kerja yang diberikan sama, yakni sampai lima tahun.
Menurut Dodi, SK karyawan tetap seharusnya berlaku sampai pekerja yang bersangkutan masuk masa pensiun.
“Dari Sebab Itu artinya Kesepakatan kami ini berlakunya hanya lima tahun, gitu lho. Dari Sebab Itu lima tahun itu selesai 2026, selesai sudah. Berarti kami sudah nggak, ya bahasa SK-nya nggak berlaku (Setelahnya lima tahun) bahasanya,” pungkasnya.
——
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pegawai Bandara Ngurah Rai Mogok Kerja, Layanan Penumpang Tetap Normal