Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK bersama Kemenkes, BKPP, dan BPJS menemukan dugaan perbuatan curang atau fraud Di Langkah pelayanan Kesejaganan. Foto/SINDOnews
Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan monitoring Hingga enam Fasilitas Medis yang berada Hingga tiga provinsi. Bersama Fasilitas Medis tersebut, mereka secara khusus Menyimak soal fisioterapi dan operasi katarak.
“Ternyata Hingga tiga Fasilitas Medis ada tagihan klaim 4.341 Peristiwa Pidana tapi sebenarnya hanya 1.000 Peristiwa Pidana yang didukung catatan medis. Dari Sebab Itu Di 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya gak ada Hingga catatan medis,” kata Pahala Di Diskusi Media Upaya Mencegah dan Penanganan Fraud JKN, Rabu (24/7/2024).
Skuat yang terdiri Bersama KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menemukan 39 pasien yang diambil sampel seharusnya hanya 14 orang yang layak Bagi menjalani operasi katarak. Tetapi, yang diklaim telah melakukan operasi katarak sebanyak 39 orang. Atas temuan tersebut, KPK pun Berkata fokus Di dua jenis fraud, yakni phantom billing dan medical diagnose.
“
Bedanya, phantom billing orangnya enggak ada terapinya enggak ada, klaimnya ada. Kalau medical diagnose orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean, kira-kira gitu ya,” ujarnya.
“Hasil Bersama audit atas klaim yang dilakukan BPJS ini, kita angkat Hingga Skuat ini (KPK, Kemenkes, BPJS, dan BPKP) ada 3 RS gitu yang phantom billing saja, tiga (RS) ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen yang satu ada Hingga Jawa Ditengah Di Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada Hingga Sumatera Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim Bersama BPJS Kesejaganan,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Temukan Kecurangan Pelayanan Kesejaganan Hingga 3 Fasilitas Medis, Nilainya Rp34 Miliar