Badung –
Di 24 warga Negeri Foreign (WNA) yang ditangkap gara-gara melebihi batas izin tinggal Di Bali, 8 Di antaranya diduga sengaja menghilangkan paspor. Kenapa?
Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Menahan 24 WNA yang berasal Di beberapa Negeri seperti Nigeria, Ghana, dan Tanzania.
Di 24 orang itu, sebanyak tujuh WN Nigeria dan satu WN Ghana diduga sengaja menghilangkan paspor mereka sendiri. Hal itu mereka lakukan agar keberadaannya tidak bisa diidentifikasi Didalam petugas Perpindahan Penduduk.
Tujuh WN Nigeria yang diduga sengaja menghilangkan paspor itu diketahui berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34). Sedangkan satu WN asal Ghana berinisial AA (34).
“Mereka masuk (Indonesia) secara legal. Di masuk, mereka melebihi izin tinggal. Di kami operasi, ada yang punya dokumen dan ada yang tidak punya. Tidak punya ini Di kami dalami,” kata Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Ngurah Rai, Suhendra, Di konferensi pers Di kantornya, Senin (22/7/2024).
Suhendra menuturkan mereka masuk Indonesia Di beberapa pintu internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Antara Mei hingga Juni 2024. Mereka masuk Didalam visa kunjungan.
Berdasarkan informasi Di warga Bali, delapan orang tersebut ditengarai melakukan praktik perdagangan ilegal secara online. Petugas menemukan laptop dan Alat yang sama yang dipakai WN China atas Peristiwa Pidana Perdagangan Elektronik.
“Didalam Sebab Itu rata-rata sudah beberapa bulan overstay. Mereka tinggal berpindah-pindah Di Di Bali. Kami awasi dan kami temukan mereka menjalankan aktivitasnya yang sama Didalam WN China (Peristiwa Pidana Sebelumnya Itu),” jelas Suhendra.
Perpindahan Penduduk Ngurah Rai juga tetap mendalami kemungkinan para WNA ini punya jaringan yang belum terendus Di Bali. Petugas juga ingin memastikan tujuan menghilangkan dokumen dan ada kaitannya Didalam kegiatan terlarang atau tidak.
“Itu Di kami dalami. Modusnya apa saja. Akan Tetapi, keinginan mereka ingin tinggal lebih lama Di sini Sebagai melakukan Karya yang mereka mau. Sesudah Di sini diduga sengaja menghilangkan dokumen supaya orang tidak bisa identifikasi kapan mereka masuk. Tetapi kami punya data, kapan mereka masuk Indonesia, apa visa yang mereka gunakan,” tegas Suhendra.
Awal Mula Pengungkapan Peristiwa Pidana
Pengungkapan Peristiwa Pidana ini bermula ketika Bidang Informasi dan penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga WN Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35). Satu Di Antara mereka tidak dapat Menunjukkan dokumen perjalanan.
Perpindahan Penduduk lalu melakukan Pembaruan Di 29 Mei 2024 Di sebuah perumahan Di Area Denpasar Barat. Regu Inteldakim Perpindahan Penduduk Ngurah Rai lalu mengamankan 19 WN Nigeria, satu WN Ghana, dan satu WN Tanzania yang melanggar izin tinggal keimigrasian alias overstay Di operasi itu. Sebanyak tujuh WNA tidak dapat Menunjukkan paspor.
——-
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Di 24 WNA yang Ditangkap gegara Overstay Di Bali, 8 Sengaja Hilangkan Paspor