Tindak Kejahatan Vina Cirebon, Dede Akui Dilarang Datang Ke Lembaga Proses Hukum Dari Iptu Rudiana

Dede, salah satu saksi Tindak Kejahatan Vina-Eky Cirebon mendatangi Kantor Peradi didampingi politikus Dedi Mulyadi Ke Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: SINDOnews/Widya Michella

JAKARTA – Dede, salah satu saksi Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon mengaku dilarang datang Ke Lembaga Proses Hukum Dari ayah Eky, Iptu Rudiana. Hal ini diungkapkan Dede Pada mendatangi Kantor Peradi didampingi politikus Dedi Mulyadi Ke Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

“Saya tidak pernah bersaksi sama sekali Ke Lembaga Proses Hukum. Dipanggil ada tapi enggak datang, takut cuma saya nanya Ke Pak Rudiana, Pak ini ada surat panggilan Didalam Lembaga Proses Hukum kata Pak Rudiana udah enggak usah datang biarin aja,” ujar Dede.

Dia tidak tahu alasan dirinya dipanggil Ke Lembaga Proses Hukum. “Tidak tahu hanya Merasakan suratnya aja,” katanya.

Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, ada kekeliruan Di surat panggilan Lembaga Proses Hukum itu. Sebab, Dede mengaku tidak pernah datang Ke Lembaga Proses Hukum dan Memberi keterangan hingga Ke bawah sumpah.

“Ini menjadi masalah kita. Ke Lembaga Proses Hukum ada putusan bahwa Memberi keterangan Ke bawah sumpah padahal dia tidak pernah datang Ke Lembaga Proses Hukum apalagi bersumpah,” ungkapnya.

Menurut dia, oknum tersebut jelas telah melanggar Syarat hukum Lantaran melarang warga Negeri bersaksi Ke Lembaga Proses Hukum.

“Kalian sudah tahu pasal apa yang dilanggar, melarang orang tidak datang Ke Lembaga Proses Hukum padahal itu adalah kewajiban publik,” ucap Otto.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Vina Cirebon, Dede Akui Dilarang Datang Ke Lembaga Proses Hukum Dari Iptu Rudiana