Bisnis  

Profil Wika Bitumen, BUMN yang Terjerat Peristiwa Pidana Hukum Hukum Dituntut Rp5 Miliar

Wika Bitumen, anak usaha Wijaya Karya yang terjerat Peristiwa Pidana Hukum hukum utang piutang Di Lembaga Proses Hukum Niaga Makassar. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTAWika Bitumen , anak usaha PT Wijaya Karya (WIKA) terjerat Peristiwa Pidana Hukum hukum utang piutang Di Lembaga Proses Hukum Niaga Makassar. Hal itu menyusul upaya hukum permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang sidang perdananya digelar 11 Juli 2024 lalu.

Melansir keterbukaan informasi BEI, pihak pemohon PKPU adalah kreditur PT Slava Indonesia dan PT Lintas Bangun Persadajaya. Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya menjelaskan, selaku induk usaha Wika Bitumen, pihaknya menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Niaga Makassar yang mengabulkan permohonan PKPU.

Dia menegaskan adanya putusan atas Hasil Sidang Peristiwa Pidana PKPU tersebut tidak Memiliki dampak yang signifikan Pada kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.

“WIKA memastikan, Wika Bitumen Berencana menjalani proses sesuai Didalam hukum dan peraturan yang berlaku Di Indonesia,” ujar dia.

Menurut dia, Wika Bitumen Sebelum awal persidangan mengedepankan itikad baik Untuk penyelesaian hak-hak kreditur Lewat pemenuhan kewajiban secara bertahap. Wika Bitumen telah melakukan pemenuhan kewajiban Pada PT Slava Indonesia sebesar Rp650,9 juta yang dilakukan secara bertahap dan telah diterima seluruhnya Didalam pemohon.

Tetapi, pembayaran terakhir sebesar Rp425,9 juta yang dilakukan Di tanggal 10 Juni 2024 dikembalikan Didalam PT Slava Indonesia. “Wika Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, Tetapi selalu dilakukan pengembalian Didalam PT Slava Indonesia,” jelasnya.

Bukan Hanya Itu, Wika Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp2,44 miliar yang telah diterima seluruhnya Didalam PT Lintas Bangun Persadajaya. Tetapi, pembayaran terakhir sebesar Rp97 Juta yang dilakukan Di tanggal 5 Juli 2024 kreditur mengembalikan Di tanggal 8 Juli 2024.

Lebih Jelas, Wika Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, Tetapi selalu dilakukan pengembalian Didalam PT Lintas Bangun Persadajaya.

“WIKA berharap proses PKPU ini dapat berjalan Didalam baik dan menjadi solusi Untuk penyelesaian permasalahan Di WIKA Bitumen dan para pemohon,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Profil Wika Bitumen, BUMN yang Terjerat Peristiwa Pidana Hukum Hukum Dituntut Rp5 Miliar