Jakarta –
Traveler Mengkritik harga tiket pesawat yang meroket tinggi dan tak kunjung turun. Kemenhub mengatakan penyebabnya adalah biaya operasional yang tinggi.
Dikutip Untuk detikfinance, Sabtu (20/7/2024) Di ini Kementerian Perbuatan melakukan evaluasi dan kajian Di aspek pembentukan tiket pesawat. Mulai Untuk komponen harga hingga penataan rute.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati langkah ini dilakukan Setelahnya ada koordinasi Di Satgas Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.
“Di ini sesuai hasil rakor, kami Di melakukan evaluasi dan kajian Di berbagai aspek Yang Terkait Didalam aviasi termasuk komponen harga tiket, penataan rute, dan lain-lain,” beber Adita.
Adita mengatakan soal tarif penerbangan harus dibahas lintas sektoral Antara kementerian dan lembaga Yang Terkait Didalam, Sebab komponen harga meliputi berbagai aspek Hingga luar ranah Kementerian Perhubungan.
“Yang paling penting, satgas dan koordinasi yang dilakukan dapat menghasilkan langkah solutif dan win win Untuk semua pihak termasuk operator dan Kelompok User,” ujar Adita.
Jawaban pihak maskapai
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Sebelumnya mengatakan sebetulnya Usaha penerbangan Untuk lesu dan merugi. Tarif yang diatur pemerintah dinilai terlalu rendah, Di Di Yang Sama biaya Untuk terbang terus Meresahkan. Hal ini terjadi Hingga Di meroketnya tiket pesawat yang harus dibayarkan Kelompok.
Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA mengatakan Di ini pengusaha maskapai dibayangi kerugian Sebab biaya terbang yang tinggi Tetapi tarif ditahan tidak naik Dari 2019.
Untuk penerbangan ekonomi pemerintah memang mengatur tarif batas atas dan bawah Untuk maskapai, aturan ini mengatur penentuan harga tiket pesawat Untuk Kelompok. Terakhir tarif batas disesuaikan Di 2019 silam, atau Di 5 tahun lalu.
“Di ini biaya-biaya penerbangan sangat tinggi, melebihi tarif tiket yang telah ditetapkan Didalam pemerintah Dari tahun 2019. Dampaknya maskapai rugi dan mengoperasikan penerbangan Untuk sekedar dapat hidup dan tidak dapat Menyusun usahanya,” ujar Denon Untuk keterangannya.
Denon memaparkan beberapa biaya-biaya tinggi yang menekan maskapai. Mulai Untuk yang berasal Untuk operasional maupun non operasional penerbangan. Biaya tinggi Untuk operasional penerbangan misalnya adalah harga avtur yang nilainya Di ini lebih tinggi dibanding Negeri tetangga.
Lalu adanya antrean pesawat Hingga darat Untuk terbang dan Hingga udara Untuk mendarat, Lebih lama pesawat menunggu maka potensi bahan bakar yang boros terbuang pun makin besar. Belum lagi ada biaya kebandarudaraan dan layanan navigasi penerbangan dan lain-lain.
Sedangkan biaya tinggi Untuk non operasional penerbangan misalnya adalah adanya berbagai Pph dan bea masuk yang diterapkan secara berganda. Denon menjelaskan hanya Hingga Indonesia ada Pph Untuk avtur, Pph dan bea masuk Untuk pesawat dan suku cadangnya.
Untuk sparepart saja sudah dikenai bea masuk harus ditambah lagi Untuk dibayarkan PPN dan PPNBM-nya. PPN juga berlaku Untuk setiap tiket pesawat.
“Didalam Sebab Itu terjadi Pph ganda. Padahal Hingga Negeri lain Pph dan bea tersebut tidak ada,” lanjut Denon.
Denon juga menyoroti adanya biaya layanan kebandarudaraan Untuk penumpang (Passenger Service Charge/ PSC) yang dimasukkan Untuk komponen harga tiket. Hal ini membuat harga tiket pesawat terlihat lebih tinggi. Tetapi Pada ini hanya maskapai yang disalahkan Sebab naiknya tiket pesawat. Padahal, PSC yang menetapkan dan memungutnya adalah pengelola bandara.
Menko Marves Luhut ikut Menyediakan Tanggapan
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Untuk Negeri Luhut Binsar Pandjaitan mendengar keluhan soal tiket pesawat. Jurus Mutakhir Untuk turunkan harga sudah ada.
“Kami menyiapkan beberapa langkah Untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” kata Luhut dikutip Untuk Instagramnya, Kamis (12/7/2024).
Luhut menerangkan, Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. Menurutnya, perlu strategi Untuk Mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
“Hingga Di Itu, kami juga berencana Untuk mengakselerasi Aturan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas Produk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri tertentu, Untuk kebutuhan penerbangan dimana porsi Perawatan Medis berada Hingga 16 persen porsi keseluruhan Setelahnya avtur,” ujar Luhut.
Lanjutnya, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute berimplikasi Di Di pengenaan PPN hingga iuran Jasa Raharja. Didalam Sebab Itu, dia bilang, perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang.
Luhut menambahkan, peran pendapatan kargo Di maskapai kerap kali luput Untuk perhatian. Menurutnya, pendapatan kargo bisa menjadi pertimbangan Untuk hal menentukan tarif batas atas. Sejalan Didalam itu, pihaknya juga mengkaji insentif Pph Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Untuk beberapa destinasi prioritas.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tiket Pesawat Mahal, Ini Komentar Kemenhub, Maskapai dan Luhut