Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan telah menyita sejumlah dokumen hingga smartphone Di penggeledahan Di Kota Semarang. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan telah menyita sejumlah dokumen hingga smartphone.
“Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya Yang Berhubungan Bersama perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga Yang Berhubungan Bersama sebagaimana atau berupa file yang tersimpan Di Pc serta beberapa smartphone,” ujar Tessa Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya, KPK Berencana memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Tetapi, dia belum membeberkan kapan pemanggilan tersebut.
Di ini, KPK masih fokus menggeledah sejumlah tempat Di Kota Semarang Yang Berhubungan Bersama pengungkapan Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan pengadaan Produk dan jasa Di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024.
“Proses penyidikan Di ini Di berjalan. Bagi nama dan inisial Dugaan Pelaku belum disampaikan Di ini,” kata Tessa.
KPK juga mencegah 4 orang Hingga luar negeri Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Di lingkungan Pemkot Semarang. Upaya Mencegah dilakukan Pada 6 bulan Hingga Di.
“12 Juli 2024, KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Bagi dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Bangsa, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” ujarnya.
Tessa belum merinci identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menegaskan Upaya Mencegah Hingga luar negeri Yang Berhubungan Bersama penyidikan dugaan tindak pidana Penyuapan pengadaan Produk dan jasa Di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Produk Disita Di Penggeledahan KPK Di Semarang Di Smartphone hingga Dokumen