Revisi Perundang-Undangan DKJ disepakati menjadi undang-undang Untuk Pertemuan Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Di Ruang Pertemuan Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
Penetapan revisi Perundang-Undangan DKJ menjadi undang-undang disepakati Untuk forum Pertemuan Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Di Ruang Pertemuan Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
“Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Lokasi Khusus Jakarta dapat disetuju disahkan menjadi Perundang-Undangan?” tanya Adies yang langsung disambut seruan “setuju” Untuk para peserta Pertemuan.
Sebelumnya dibawa Ke Pertemuan Paripurna Wakil Rakyat, pemerintah telah menyepakati usulan revisi Perundang-Undangan DKJ yang diusulkan Wakil Rakyat. Pembantu Pemimpin Negara Untuk Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui usulan revisi Perundang-Undangan tersebut diproses sesuai Di mekanisme yang berlaku.
“Tentu kami juga berharap Untuk pemerintah, proses ini Sebab tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera Mungkin Saja Untuk kepastian,” kata Mendagri Di Pertemuan kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat RI, Senin (18/11/2024).
Tito menjelaskan pasal yang diubah diperlukan guna Memberi kepastian hukum Di transisi penyelenggaraan pemerintahan Di Jakarta nantinya. “Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan Untuk Menyusun Jakarta lebih siap Berjuang Di perubahan ekonomi, sosial, Kearifan Lokal Global, politik, dan lain-lain apabila ibu kota dipindahkan Ke IKN,” ucap Tito.
Di adanya perubahan regulasi itu, kata Tito, bisa Memberi penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota Bangsa sepanjang belum ditetapkan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Kota Bangsa Untuk Jakarta Ke IKN.
“Sekaligus nomenklatur DKJ Setelahnya tidak menjadi DKI. Nadi bukan menjadi ibu kota nanti Di Sebab Itu nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan Untuk Memberi kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” katanya.
Berikut ini empat pasal tambahan Di revisi Perundang-Undangan DKJ:
1. Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Lokasi Khusus Jakarta yang terpilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 Akansegera dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lokasi Khusus Jakarta.
2. Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 Untuk Lokasi pemilihan Jakarta Akansegera dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Lokasi Khusus Jakarta.
3. Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Wakil Rakyat RI) yang terpilih Untuk Lokasi pemilihan Jakarta Akansegera tetap menjabat sebagai anggota Wakil Rakyat RI Untuk Lokasi pemilihan Provinsi Lokasi Khusus Jakarta.
4. Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Lokasi Republik Indonesia (Dewan Perwakilan Daerah RI) yang terpilih Untuk Lokasi pemilihan Jakarta Akansegera Disorot sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Untuk Lokasi pemilihan Provinsi Lokasi Khusus Jakarta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wakil Rakyat Sepakat RUU DKJ Disahkan Di Sebab Itu Undang-Undang