Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa Langkah asuransi wajib Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Foto/Dok
“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan Langkah.” kata Ogi Hingga Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Di ini aturan itu itu tertuang Di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Langkah Asuransi Wajib sesuai Didalam kebutuhan.
Ogi memaparkan, salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) Yang Terkait Didalam kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi Rumah tinggal Di risiko bencana.
Di persiapannya terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Langkah Asuransi Wajib yang dibutuhkan. “Syarat Lebih Jelas mengenai penyelenggaraan Langkah Asuransi Wajib tersebut Berencana diatur Didalam PP Sesudah Menyambut persetujuan Didalam Lembaga Legis Latif.” tegasnya.
Ogi menuturkan ,bahwa Di Aturantertulis P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat Aturantertulis P2SK, diikuti Didalam penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun Dari Aturantertulis P2SK diundangkan.
“Sesudah PP diterbitkan, OJK Berencana menyusun peraturan implementasi Di Langkah Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wajib Asuransi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah