loading…
Wacana sejumlah pemerintah Area memberlakukan Ppn air permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan menuai Komentar keras Di kalangan ahli hukum. Foto/Dok
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin menegaskan, bahwa Prototipe pemajakan Pada pohon sawit Lewat skema PAP merupakan Keputusan yang tidak logis dan salah kaprah Di memahami definisi Ppn air permukaan. Menurutnya, air permukaan secara hukum merujuk Di sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan air lain yang tidak Merasakan infiltrasi Di bawah tanah.
“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami Lewat tanah bukan menyedot air permukaan Di menggunakan mesin pompa. Memajaki sunnatullah atas proses alami tanaman adalah bentuk pemaksaan aturan,” ujar Zainal Di keterangannya.
Baca Juga: Konflik Bersenjata Berkecamuk, Prabowo: Sawit hingga Jagung Bisa Karena Itu Sumber Energi Nasional
Zainal menjelaskan, Undang-Undang HKPD secara jelas mendefinisikan Ppn air permukaan sebagai Ppn atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Di Pasal 1 angka 52 Undang-Undang HKPD mendefinisikan Ppn air permukaan sebagai Ppn atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan, Di Pasal 30 Undang-Undang HKPD, dasar pengenaan Ppn harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wacana Pemda Pungut Ppn Air Permukaan Di Pohon Sawit Dinilai Langgar Undang-Undang











