Viral Ditolak 10 Ahli Perawatan Gigi gara-gara Status HIV, PDGI Angkat Bicara

Jakarta –

Seorang kreator konten Di TikTok yang juga Orang Didalam HIV (ODHIV) mengaku Memperoleh penolakan Di 10 Ahli Perawatan Gigi Pada hendak melakukan pemeriksaan giginya. Unggahannya ini viral Di media sosial dan Menarik Perhatian banyak atensi netizen.

Trend Populer ini memicu gelombang simpati sekaligus perdebatan sengit mengenai diskriminasi pelayanan Kesejaganan serta urgensi keterbukaan status (open status) medis pasien.

Di Kacamata medis dan keselamatan tindakan, seberapa penting pasien ODHIV bersikap terbuka mengenai Kebugaran kesehatannya Pada hendak menjalani Penanganan Di area mulut?


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Ahli Perawatan Gigi Indonesia (PB PDGI), Dr drg Eka Erwansyah, M.Kes, SpOrt(K) menegaskan, status Kesejaganan seseorang tidak boleh menjadi alasan hilangnya hak pasien Memperoleh layanan Kesejaganan.



Hak Pelayanan dan Batasan Alasan Penolakan

Menurut drg Eka, terdapat tiga Nilai mendasar Di menyikapi Peristiwa Pidana Hukum penolakan pelayanan medis Bagi pasien ODHIV.

“Pertama, status HIV itu tidak boleh menjadi alasan Bagi seseorang Bagi kehilangan hak Bagi Memperoleh pelayanan Kesejaganan gigi,” ungkap drg Eka kepada detikcom, Selasa (6/10/2026).

“Yang kedua, Ahli Perawatan Gigi Memperoleh hak Bagi Mengkaji keselamatan, kompetensi, Kebugaran klinis, dan fasilitas yang dia miliki, tetapi keputusan tersebut tidak boleh didasarkan semata-mata Sebab status si pasien itu HIV,” lanjutnya.

Tetapi demikian, drg Eka tak mau gegabah Membahas kesimpulan Yang Terkait Didalam cerita yang viral. Menurutnya, penting memastikan alasan sebenarnya Di balik penolakan tersebut.

“Kita harus membedakan penolakan ini Sebab apa dulu. Harus dibedakan penolakan Sebab memang dia melakukan diskriminasi atau Sebab ada pertimbangan medis tertentu. Biasanya itu Sebab keterbatasan atau ada kecenderungan komplikasi yang Mungkin Saja terjadi Agar dirujuk Di tempat yang lebih lengkap,” jelasnya.

Menurut drg Eka, PDGI secara rutin memproses laporan Kelompok Yang Terkait Didalam dugaan Pelanggar disiplin dan etik pelayanan gigi Lewat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG).

“PDGI sangat menghormati hak setiap pasien Bagi memperoleh pelayanan Kesejaganan gigi yang aman, bermutu, dan tanpa diskriminasi. Jika ada pasien atau publik yang merasa dirugikan, silakan menyampaikan keluhan Di PDGI. Kami Berencana teliti semua,” pungkasnya.

Halaman 2 Di 2

(aur/up)


Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Viral Ditolak 10 Ahli Perawatan Gigi gara-gara Status HIV, PDGI Angkat Bicara