Jakarta –
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal keputusan mutasi dr Piprim Basarah Yanuarso Di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dibatalkan. Putusan kasasi bernomor 464 K/TUN/2026 Dari Mahkamah Agung (MA) itu mengabulkan gugatan Ahli Kebugaran yang juga menjadi Ketua Ikatan Ahli Perawatan Balita Indonesia (IDAI) tersebut.
Menkes Budi menuturkan pihaknya menghormati keputusan Di MA tersebut.
“Kita menghormati keputusan Di MA walaupun prosesnya kita masih nunggu ya, keputusannya seperti apa,” ungkap Menkes ketika ditemui awak media Ke Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke Di Yang Sama, Direktur Jenderal Kesejaganan Lanjutan Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) Azhar Jaya mengungkapkan pihaknya Ditengah mengajukan peninjauan kembali Yang Terkait Didalam hasil kasasi tersebut.
“Kita mengajukan lagi peninjauan kembali (PK) Sebab kalau misalnya suatu institusi istilahnya tidak mempunyai kewenangan Sebagai melakukan mutasi Didalam dasar-dasar yang kuat, tentu Berencana menyulitkan institusi lain,” kata Azhar ketika ditemui.
Sebelumnya, MA membatalkan keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan Budi Gunadi Sadikin Yang Terkait Didalam mutasi dr Piprim. dr Piprim menyebut mutasi yang dilakukan Sebelumnya tidak dapat dipertahankan secara hukum.
dr Piprim mengatakan putusan MA harus dilaksanakan secara nyata, menyeluruh, dan konsekuen. Ini termasuk Terapi Di seluruh akibat yang ditimbulkan Di keputusan mutasi tersebut. dr Piprim berharap hasil keputusan tersebut bisa dipatuhi.
“Mahkamah Agung membatalkan putusan Sebelumnya, Berkata batal keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejaganan tentang mutasi saya, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut dan Terapi harkat, martabat, serta kedudukan saya seperti semula Ke RSCM,” ucap dr Piprim lewat akun media sosialnya.
dr Piprim mengklaim dirinya dimutasi Sesudah pihaknya melakukan Penilaian Pada sejumlah Keputusan Kementerian Kesejaganan. Ada beberapa Ahli Kebugaran lain Di IDAI yang juga dimutasi.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang atau ‘abuse of power’ imbas perbedaan pandangan soal kolegium.
“Saya dimutasi secara paksa Di RSCM Ke Puskesmas Fatmawati, dan saya memilih melawan Lewat jalur hukum,” kata dr Piprim.
(avk/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Respons Menkes Soal Keputusan Mutasi dr Piprim Di RSCM Dibatalkan











