Bisnis  

UUS Bank Jatim Agresif Dorong Gerakan Haji Muda

Bank Jatim Untuk rangkaian perpanjangan perjanjian kerja sama Unit Usaha Syariah (UUS) Di BPKH. FOTO/Lukman Hakim

JAKARTA – Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Lokasi Jawa Timur Tbk ( Bank Jatim ) menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama Di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dimana UUS Bank Jatim Di ini secara resmi telah menjadi Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2024-2027.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, Untuk kegiatan ini, BPKH menandatangani perjanjian kerja sama Di 30 bank Hingga Indonesia. Ketiga puluh bank tersebut terdiri Di 11 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah yang ditunjuk sebagai BPS BPIH.

Puluhan BPS BPIH tersebut bertugas Memperoleh setoran awal dan setoran lunas biaya Di Kandidat jamaah haji Bagi penyelenggaraan ibadah haji. Hingga Di Itu, juga mengelola rekening tabungan yang dibuka Kandidat jamaah haji Bagi tujuan pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus.

“Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah Bagi memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai Di Syarat hukum Islam,” tegasnya, Rabu (24/7/2024).

Menurut Fadlul, perjanjian tersebut merupakan langkah strategis Untuk pengelolaan keuangan haji Bagi Memperbaiki profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi Untuk pengelolaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.

“Kami berharap Di adanya kerja sama ini dapat Menyediakan layanan terbaik Bagi jamaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH Akansegera menjalankan tugas sebagai garda terdepan Untuk menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji Di sebaik-baiknya,” ucapnya.

Adapun perjanjian itu mengacu Ke berbagai regulasi. Hingga antaranya Undang-Undang 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Undang-Undang 21/2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan Yang Terkait Di lain.

Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BPKH. Kerja sama ini berlaku Pada tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasar penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan Di BPKH Pada BPS BPIH.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: UUS Bank Jatim Agresif Dorong Gerakan Haji Muda