Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Keputusan Jangan Dikriminalisasi

Kejaksaan Agung dinilai gegabah menetapkan Mantan Pejabat Tingginegara Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai Individu Terduga. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Pakar Aturan Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) gegabah menetapkan Mantan Pejabat Tingginegara Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) sebagai Individu Terduga Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di kegiatan importasi gula Ke Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Dia pun mengingatkan omongan Ri Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang pernah meminta Keputusan jangan dikriminalisasi.

“Kejaksaan sudah gegabah dan bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai Individu Terduga Sebab kebijakannya ini tidak tepat dan tidak berdasar,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Sabtu (2/11/2024).

Dia menilai langkah penetapan Individu Terduga Di Tom Lembong itu berbahaya Sebab Berencana mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik Sebagai mengurus Negeri. “Keputusan itu tidak bisa dipidanakan Sebab dibuat Dari seorang pejabat publik yang Memperoleh wewenang Sebagai itu, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu Merasakan sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi dan sebagainya,” ungkapnya.

Tetapi, dia menjelaskan bahwa sebagai Keputusan publik yang bisa berlaku Ke siapa saja termasuk Menyediakan izin Produk Impor tidak bisa dipidanakan. Dia menambahkan, soal koordinasi atau tidak Bersama pejabat publik lain itu bukan urusan Kejaksaan Agung dan bukan urusan Aturan Pidana.

“Ini jelas-jelas kriminalisasi, jangan-jangan Sebab Tom pernah menjadi Regu sukses Bersama salah satu Kandidat Di kontestasi pemilihan Ri. Jika ingin dipersoalkan, mengapa Mutakhir sekarang? Mengapa tidak 8 tahun yang lalu?” ungkapnya.

“Sambil Di Pejabat Tingginegara Perdagangan Sebelumnya Bersama Keputusan yang sama tidak dikualifisir sebagai kejahatan. Ini betul-betul diskriminasi dan kriminalisasi. Kalau Tom bisa disebut Penyalahgunaan Jabatan Sebab merugikan Negeri ketika membolehkan perusahaan swasta yang Produk Impor gula dan bukan BUMN harus dilihat lagi kerugiannya apa? Itu tafsir kejaksaan belum ada buktinya,” jelasnya.

Dia pun mempertanyakan kenapa Ri Jokowi sebagai atasan Mendag ketika itu diam. Dia juga mempertanyakan kenapa Pejabat Tingginegara BUMN ketika itu juga tidak bereaksi.

“Artinya Ri dan Pejabat Tingginegara BUMN juga tidak mempersoalkan Keputusan itu, Justru Ri Jokowi Ke waktu berkuasa Mengungkapkan Keputusan tidak boleh dikriminalisasi,” imbuhnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Keputusan Jangan Dikriminalisasi