Bisnis  

Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Potensi Bahayanya

Putusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dinilai harus segera dilaksanakan, pasalnya ada potensi bahaya yang bisa mengancam Kemajuan ekonomi. Foto/Dok

JAKARTA – Putusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dinilai harus segera dilaksanakan. Pengamat Ketenagakerjaan Didalam Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi menyebutkan, jika penetapan yang direncanakan maksimal sampai akhir tahun ini, tidak terlaksana juga, maka ancaman Di Kemajuan ekonomi Hingga awal tahun 2025 Lebih terlihat.

Tadjudin menjelaskan, penetapan UMP 2025 memang Di digodok agar melaksanakan saran Didalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Berhubungan Didalam standar UMP tersebut.

“Sebab menurut hemat saya, kenaikan upah minimum Memperoleh potensi yang cukup besar, Sebagai Meningkatkan daya beli dan Mendorong Kemajuan ekonomi Melewati peningkatan konsumsi,” ujar Tadjudin Untuk tayangan Market Review IDX Channel, Senin (25/11/2024).

“Karena Itu kalau itu nanti sampai tertunda-tunda, Dampaknya potensi besar itu Berencana hilang,” sambung Tadjudin.

Meski tertunda, Tadjudin mengatakan, pemerintah terutama Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Memperoleh waktu yang cukup sampai akhir tahun agar merumuskan secara hati-hati.

“Menurut hemat saya itu perlu Sebab harus menyesuaikan Didalam keputusan MK yang berkaitan Didalam perhitungan upah minimum. Dan itu harus dilakukan secara hati-hati dan bijaksana,” jelas Tadjudin.

Sekbagai informasi, tarik ulurnya penetapan UMP 2025 itu Yang Berhubungan Didalam Didalam putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil atas Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 Untuk penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi Perundang-Undangan.

Berencana tetapi, Pembantu Kepala Negara Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menerangkan, penetapan UMP 2025 Berencana dilakukan maksimal Di Desember 2024. Di ini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah Didalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite Nasional, yang ditargetkan Berencana selesai Di minggu ini. Hasil perumusan Berencana disampaikan Di Kepala Negara Prabowo Subianto.

Sambil Itu MK Untuk putusan 31 Oktober 2024 meminta pasal Yang Berhubungan Didalam pengupahan harus memenuhi kebutuhan hidup pekerja, buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi Citarasa dan minuman, sandang, perumahan, Pembelajaran, Kesejaganan, Liburan dan jaminan hari tua.

MK juga meminta agar struktur dan skala upah harus proporsional, Sesudah itu Berencana menghidupkan kembali peran aktif Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Untuk penentuan upah minimum serta mengembalikan upah minimum sektoral.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Potensi Bahayanya