Bisnis  

Tambang Nikel Ke Raja Ampat Melanggar Undang-Undang

loading…

Kegiatan penambangan nikel Ke Daerah Raja Ampat melanggar Syarat perundang-undangan yang berlaku. FOTO/Ist

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Mengungkapkan Kegiatan penambangan nikel Ke Daerah Raja Ampat melanggar Syarat perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan Hanif Di konferensi pers Ke Jakarta, Minggu (8/6).

Hanif menjelaskan, lokasi penambangan nikel berada Ke pulau-pulau kecil yang kaya Akansegera keanekaragaman hayati dan wajib dilindungi. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, kegiatan pertambangan Ke pulau kecil tidak diperbolehkan.

“Secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang Ke pulau kecil, ini mandatnya Undang-undang, bukan mandat Lingkungan Hidup saja. Karena Itu, ini yang harus kita lakukan bersama,” ujar Hanif.

Baca Juga: Anak Buah Bahlil: Tidak Ada Masalah Ke Daerah Tambang Nikel Raja Ampat

Larangan ini tercantum Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan Untuk konservasi, Belajar, Eksperimen, budidaya laut, Wisata Internasional, usaha perikanan berkelanjutan, Pertanian organik, peternakan, serta Lini Pertahanan dan Perlindungan Bangsa.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tambang Nikel Ke Raja Ampat Melanggar Undang-Undang