Singapura Bakal Larang Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Tua dan Batasi Mesin Diesel


Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tua Akansegera dilarang beroperasi Di Singapura mulai 1 Juli 2028. Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengatakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Sebelumnya 1 Juli 2003 Akansegera dilarang memasuki Singapura Sebab menyumbang polusi udara.

“Pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Foreign yang memasuki Singapura diwajibkan Bagi menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Di atau Setelahnya 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku Di Singapura,” bunyi aturan NEA diumumkan Di Senin (1/7), dikutip Untuk CNA.

Di Itu, Negeri tersebut juga Akansegera membatasi mesin diesel Bagi menjaga Standar udara tetap bersih.

NEA mengatakan mulai 1 April 2026, ambang batas Bagi kendaraan diesel komersial yang memasuki Singapura Akansegera diperketat menjadi 50 HSU. Hartridge Smoke Units (HSU) adalah metrik Bagi emisi asap Untuk kendaraan diesel.

Pada ini, jika emisi asap kendaraan diesel komersial ditemukan melebihi 40 HSU, pengendara Akansegera dikenai denda.

Jika kendaraan diesel komersial Foreign ditemukan Di emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut Akansegera diputar balik Di pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan memasuki Negeri tersebut.

“Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten Di standar emisi Di bawah Perjanjian Kerangka Kerja Asosiasinegara-Negaraasiatenggara tentang Fasilitasi Produk Internasional Untuk Perjalanan,” ucap NEA.

Untuk enam bulan Sebelumnya peluncuran -1 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026-, NEA Akansegera Mengintroduksi imbauan kepada kendaraan yang Akansegera memasuki Singapura Bagi mengingatkan ambang batas Mutakhir dan tanggal penerapannya.

“Bagi menjaga Standar udara kita, NEA Membahas sikap tegas Pada ketidakpatuhan Pada standar emisi yang ditetapkan Singapura,” kata badan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga US$2.000 atau Di Rp24 jutaan Di Pelanggar pertama.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Singapura Bakal Larang Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Tua dan Batasi Mesin Diesel