Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) digeledah KPK. Foto/Nur Khabibi
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. “Iya,” kata pria yang akrab disapa Alex ini Di dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan, penggeledahan ini merupakan Pembaruan Didalam Perkara Hukum Hukum yang pernah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) Ke Rabu, 14 Desember 2022. “Penggeledahan kan salah satu giat Hingga penyidikan Sebagai melengkapi alat bukti,” ujarnya.
Diketahui Sebelumnya, KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber Didalam APBD Jatim. Dia ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku bersama tiga orang lainnya.
Tiga Dugaan Pelaku lainnya adalah Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS, mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang, berinisial AH, dan Koordinator Lapangan Pokmas berinisial IW alias Eeng. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Setelahnya ditemukan bukti permulaan yang cukup Di proses penyelidikan.
KPK Lalu Memperbaiki status penanganan Perkara Hukum Didalam tahap penyelidikan Hingga penyidikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rumah Anggota DPRD Jatim Digeledah KPK Yang Terkait Didalam Perkara Hukum Hukum Dana Hibah