Bisnis  

RPP Kesejajaran Berpeluang Mematikan Ekosistem Pertembakauan

Perhimpunan Pembuatan Pesantren dan Komunitas (P3M) menyoroti Yang Berhubungan Di aturan Di RPP Kesejajaran. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTARPP Kesejajaran dikabarkan Berencana segera disahkan Di waktu Didekat. Direktur Perhimpunan Pembuatan Pesantren dan Komunitas (P3M), KH Sarmidi Husna beranggapan sepanjang pembahasan RPP pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesejajaran pasal Pengamanan Zat Adiktif tidak melibatkan partisipasi publik secara luas dan berimbang.

“P3M meminta agar dikeluarkan pasal-pasal Yang Berhubungan Di Pengamanan Zat Adiktif Di draft RPP Kesejajaran yang ada, Lantaran selain bertentangan Di Undang-Undang Kesejajaran, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, Undang-Undang Perkebunan, dan putusan Mahkamah Konstitusi, juga Berpeluang mematikan kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan,” kata KH Sarmidi Husna, dihubungi, Rabu (10/7/2024).

Dia berpendapat, pasal-pasal Yang Berhubungan Di produk industri hasil tembakau seharusnya diatur Di pengaturan tersendiri sebagaimana mandat Undang-Undang Kesejajaran. P3M mendesak kepada pemerintah Untuk dipisahkan Di pembahasan RPP Kesejajaran Di pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan Di sektor Kesejajaran.

Undang-Undang Kesejajaran Pasal 152 Ayat (1) Undang-Undang 17/2023 memandatkan, Syarat pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur Lewat Peraturan Pemerintah. Begitu pula Di Ayat (2), Syarat Lebih Jelas rokok elektronik diatur Lewat Peraturan Pemerintah.

“Kata ‘diatur Di’ Peraturan Pemerintah Di Pasal 152, sangat tegas amanatnya, Agar seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah Di RPP yang Memiliki ekosistem berbeda,” terangnya.

Ia juga mengingatkan perumusan RPP Kesejajaran produk Tembakau harus mengacu Di prinsip-prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan Di hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau Kesejajaran, keserasian, dan keselarasan, sebagaimana amanat Di pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“P3M mendesak pemerintah bersama multi-stakeholder Untuk merumuskan pasal-pasal alternatif Yang Berhubungan Di RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan,” ujarnya.

Sarmidi mengingatkan, RPP tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesejajaran 2023 Yang Berhubungan Di Pengaman Zat Adiktif merupakan Keputusan pemerintah yang harus mengacu Di prinsip atau kaidah kemaslahatan umat Di Umumnya, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah. “Keputusan Negeri atau pemerintah harus mengacu Di kemaslahatan,” tegasnya.

Sepanjang pembahasan RPP Kesejajaran, Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) disinyalir menutup komunikasi Di multi-stakeholders ekosistem pertembakauan. Demikian halnya Di P3M yang Memberi masukan Tetapi nampaknya tidak diakomodir Dari Kemenkes.

“Kami menduga Bisa Jadi ada tekanan Dunia yang membuat pemerintah terutama Kemenkes tidak melibatkan ekosistem pertembakauan,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RPP Kesejajaran Berpeluang Mematikan Ekosistem Pertembakauan